Asahan | Detak Media.com

Akhirnya Aj (27) warga desa Kecamatan Pulo Bandring kabupaten Asahan, pelaku dugaan pemerkosaan anak dibawah umur pada Rabu (24/9) jam 20.00 WIB terhadap B (11) siswi kelas V berhasil ditangkap Unit PPA Polres Asahan.

Sesuai dengan konfirmasi wartawan detak media.com (26/9) jam 11.20 WIB di kediamannya di Kecamatan Pulo Bandring melalui orangtua korban (S).

Menceritakan bagaimana Pelaku (Aj) datang kerumahnya tanggal 24/9 jam 20.00 WIB minta air minum dan diberikan orang tua korban.

Habis minum tersangka minta rokok, karena orang tua korban tidak ada maka pelaku predator ini meminta tolong pada anaknya B (korban).

Selanjutnya B (11) mengambil uang dan berangkat ke warung yang tidak berapa jauh dari rumah mereka, kemudian orang tua korban (S) meninggalkanya karena mau makan ke dapur.

Setelah selesai makan (S) kembali kedepan melihat pelaku tidak berada dirumahnya.

Menurut informasi tetangga pelaku (Aj) pergi bersama temannya naik sepeda motor Merk Mio menyusul B (11) kewarung. Sesudah itu saya tidak tahu lagi, ujar orang tua korban.

Ditempat yang sama korban B (11) dengan terisak Isak menceritakan, aku pergi membeli rokok diwarung yang tidak jauh dari rumah, karena tidak buka korban mau kembali kerumah.

Ditengah jalan korban B (11) dicegat pelaku. “Aku diajak mau makan bakso, tapi aku tolak, aku mengatakan ngga mau om nanti bapak marah.”

Tapi aku dipaksa dan dinaikkan ke kendaraan merk Mio yang dikendarai teman om itu. Aku ditengah-tengah dan om itu maksudnya pelaku dibelakang.

Ditengah jalan disawit- sawit kendaraan di hentikan,dan aku dipaksa turun dan ditarik disawit- sawitan.

“Lalu aku digituin nya pak hanya om itu yang gituin aku. Sesudah itu, aku ditinggalkan om dan kawannya itu,” ujarnya terisak Isak, menceritakan kepada wartawan.

“Untung ada warga yang mendengar tangisan anak saya pak dan mengantarkan langsung kerumah,” ujar ibu korban IP (33).

Malam itu juga kita buat laporan ke Polres Asahan, karena ada tugas dari Unit PPA dianjurkan Besok pagi tanggal (25/9) buat laporannya.

Besok pagi setelah korban dibawa visum, orang tua korban, korban dan didampingi beberapa warga membuat laporan resmi.

Dan tanggal (27/9) menurut informasi dari humas Polres Asahan menyatakan dari unit PPA berhasil mengamankan sang pelaku predator terhadap anak dibawah umur, (Aj) tanpa perlawanan di amankan Polisi.

Dan terhadap Pelaku sesuai dari keterangan Kapolres Asahan, AKBP Revi. Pelaku predator anak dibawah umur dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016. Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Melalui Telp Wa orang tua korban mengucapkan terimah kasih kepada Kawal RI (Koalisi Wartawan dan LSM) termasuk Detak media.com yang dari awal terus mengawal dan memberitakan dan mendesak agar Polisi segera menangkap Pelaku. (Agustua Panggabean)

Loading