Asahan | Detak Media.com
Pengadilan Negeri Kisaran menjadwalkan Sidang Perdana perkara pidana lingkungan hidup terkait perdagangan Satwa Liar dengan terdakwa Aipda Pol Alfi Hariadi Siregar bin Ahmad Siregar, seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Asahan, pada hari Rabu 1 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB diruang Cakra.
Perkara tercatat dengan Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kisaran, diklasifikasikan sebagai tindak pidana Satwa liar (Penangkapan, perdagangan dll).
Surat Pelimpahan Perkara diterbitkan oleh kejaksaan Negeri Kisaran pada hari Rabu 17 September 2025 dengan Nomor B-8166/L.2.23.3/Eku.2/09/2025. Dan didaftarkan ke PN Kisaran pada Jumat 29 September 2025.
Selanjutnya Majelis Hakim yang menangani Perkara ini.
Yanti Suryani SH,MH selaku Hakim Ketua, Dimas Manalu hakim anggota, Alfonsius hakim anggota.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Asahan menyiapkan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara ini terdiri dari Christin Juliana Sinaga, Rehulina Sembiring, SH, Era Husni Thamrin, Agus Tri Ichwan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Agus Tri Ichwan dan Era Husni Thamrin secara bergantian.
Bahwa Aipda Alfi Hariadi Siregar adalah aktor intelektual leader dalam jaringan penjualan ilegal sisik tranggiling.
Dan terdakwa juga yang meminta M,Y anggota TNI yang telah menjalani hukuman di tahanan militer, untuk menyediakan gudang penyimpanan sisik tranggiling yang dikeluarkan dari gudang Polres Asahan.
Setelah beberapa hari disimpan digudang milik MY selanjutnya dikemas untuk dikirim, lalu terjadi penangkapan oleh Gakkum Klh, Jelas Agus Tri Ichwan.
Selanjutnya Eri Husni Thamrin mengatakan Aipda Pol Alfi Hariadi Siregar dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C UU NO 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU NO 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum hakim ketua langsung menunda persidangan dalam agenda eksepsi pada hari Kamis (2/9). (Agustua Panggabean)