Banjar | Detak Media.com
DPRD kota Banjar Komisi 3 bidang infrastruktur terima keluhan warga Mekarsari kec Banjar kota banjar, Rabu (08 Oktober 2025). Perihal kedatangan akibat adanya alih fungsi lahan pribadi yang belum disepakati oleh pemilik lahan.
Saat dikonfirmasi ketua komisi 3 bidang infrastruktur DPRD kota Banjar,Cecep Dani Supyan S.Pd.I,.S.Sos menyampaikan bahwa hari ini kita kedatangan warga dari Mekarsari, namanya pak Lilih, warga Mekarsari kota Banjar memiliki tanah yang terkena alih fungsi bendungan Leuwi Keris.
Maaf masalah oknum bukan kapasitas kami, hehe dengan nada candaan. Masalahnya tanah Keluarga Pak lilih ini termasuk wilayah proyek nasional bendungan Leuwi Keris dengan luas menurut atau berdasar SPPT yang dimiliki seluas 5452 M². Setelah proses pengukuran oleh BPN luasnya berkurang hanya 3000 M² kurang lebih yang kita pahami selisih 1452 m².
BBWS sebagai pihak penerima manfaat tanah ini, diamanahi pembayaran,namun harga dan luasan tanah tidak disepakati dengan berbagai alasan dan pembanding hasil ukur BBWS dan Desa, keluarga Pak lilih menolak pembayaran dan menganggap belum ada kesepakatan, namun karena proses sudah berjalan dana pembayaran dititipkan ke PN Tasikmalaya kongsinyasi.
Kemudian BBWS meminta keputusan, keputusanya tanah tersebut bisa dipakai, namun karena ditolak pengolahan dihalangi pihak kekuarga dan belum terjadi pemanfaatan sampai saat ini, pihak keluarga berharap luasan tanah dari 4 bidang sesuai dengan ukur BBWS dan Desa yah lebih hampir sesuai SPPT.
Selanjutnya kita akan mencoba sinkronisasi dengan mengundang BPN Kab Tasikmalaya dan Desa untuk klarifikasi dan berharap bisa diselesaikan segera. “Kami komisi 3 disposisi dari ketua DPRD sebagai mitra pembangunan untuk memediasi permasalahan ini mungkin karena mitra PUTR namun sebaiknya juga dengan mitra pertanahan juga,”ucapnya.
Sampai saat pemberitaan ini dibuat pihak BBWS dari bidang sungai dan pantai atau pun dari pengelola Leuwi Keris belum dapat dihubungi terkait adanya penyerobotan lahan tersebut. (Suryatno)