Asahan | Detak Media.com

Melalui SMS WA Sekretaris merangkap Ktu Ke Mentrian Agama inisial MHD menanggapi seputar adanya salah satu staf yang telah ditetapkan Penyidik ke Polisian Resort Asahan menjadi tersangka Penganiayaan dan disangkakan melanggar PSL 351 tentang Penganiayaan mengatakan.

“Karena ini Delik Aduan maka kami menunggu Proses Hukumnya. Jadi sama-sama kita menunggu bang,” ujarnya.

Sebelumnya Kanit Jatanras A,N ditemui wartawan disalah satu cafe di kota Kisaran mengatakan, bahwa berkasnya sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri dan apabila Pihak ke jaksaan mengembalikan berkasnya untuk dilengkapi agar bisa di keluarkan SPDP (Surat Pendahuluan di Mulai Penyidikan) maka berkas yang kurang akan kami lengkapi.

Nyatanya Pihak Kejaksaan tidak ada meminta, jadi berkas untuk diteruskan SPDP itu menjadi ranah kerja Kejaksaan, tugas Kami sampai disini aja. Selanjutnya tugas Jaksa Penuntut umum, apakah Pelaku harus ditahan atau tidak.

Beberapa Elemen masyarakat, salah satunya dari Gemako, meminta agar Kejaksaan yang menerima berkas dari Penyidik Polres Asahan segera memproses pelaku L (37) yang disangkakan telah melanggar pasal 351;KUHP tentang penganiayaan dan segera melakukan penahanan.

Jangan ada udang dibalik perkedel, ujar ketua LSM GEMAKO Doni.

Kalau memang kasus ini mau di peti es kan mereka, kami akan turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa.

Ditempat terpisah wartawan mencoba menemui Jaksa Sakramen Sembiring yang menerima berkas dari Penyidik Polres Asahan, namun tidak dapat ditemui karena sibuk banyak kegiatan.

Begitu juga dengan kasie Pidum Kejaksaan Negeri Asahan dicoba dihubungi lewat hp, tidak dijawab walaupun terlihat aktif dan di SMS WA di ceklis dua namun tidak dibalas. (Agustua Panggabean)

Loading