Asahan | Detak Media.com

Warga Air Joman bernama Sumarni (40) didampingi keluarga, wartawan dan LSM akhirnya melaporkan kasus perampasan secara paksa sepeda motor Merk Beat ke Polres Asahan, pada Jumat (14/11/2025).

Sebelum membuat laporan ke polisi, ibu Sumarni menceritakan kronologis perampasan yang dilakukan orang suruhan Koperasi Pribadi bermarga Gultom.

Saya memang ada meminjam Rp 2000.000 diawal bulan November 2025, tanggalnya saya lupa, dalam perjanjian setengah bulan saya harus mengembalikan uang menjadi Rp 3600.000 sudah dengan jasanya (bunga).

Saya (Sumarni) kaget mengingat bahwa belum jatuh tempo, tapi sudah didatangi orang suruhan pemilik uang untuk menemui bosnya ke rumahnya di Pondok Melati Kecamatan Air Joman.

Saya mengatakan ke orang suruhan pemilik uang bahwa saya tidak bisa datang, karena tidak ada kendaraan. Pihak suruhan Koperasi memaksa dengan mengatakan “Itukan ada sepeda motor Beat,” ujarnya.

Saya katakan “Bahwa sepeda motor itu milik anak yang akan dipergunakan untuk kerja sebentar lagi.”

Sebentar aja ibu temui bos itu! Jangan sampai marah nanti bos itu. Karena janji sebentar aja menemui bosnya, maka saya pergi naik sepeda motor milik anaknya, waktu itu saya bawa anak saya yang masih kecil berumur 8 tahun.

Setiba di rumah pemilik uang marga Gultom tersebut saya dipaksa harus membayar uang yang saya pinjam itu berikut bunganya saat itu juga, kalau tidak sepeda motornya kami tahan.

Saya tetap bertahan agar sepeda motor milik anak saya itu tidak dirampas.

Disitu saya marah, sepeda motor ini milik anak saya dan tidak ada dalam perjanjian sewaktu transaksi uang itu.
Dan sepeda motor ini tidak saya agunkan untuk jaminan hutang saya.

Saya berusaha menarik sepeda motor yang mau dimasukkan orang suruhan kedalam rumah pemilik uang yang bermarga Gultom itu.

Tapi apa daya saya tidak bisa melawan tenaga pria itu dan akhirnya sepeda motor dimasukkan kerumah dan kunci kontak yang saya pegang juga dirampas paksa.

Dengan menitikkan air mata saya bawa anak saya (8) berjalan kaki setelah itu saya menompang dengan pengendara lain untuk menuju rumah kami. “Jaraknya jauh pak, dan anak saya ikut trauma,” pungkas Sumarni.

Selanjutnya kami minta tolong sama Wartawan dan LSM untuk mendampingi kami dalam memberi laporan Ke Polres Asahan.

Di luar ruangan unit Jatanras dimana laporan ibu itu di BAP, Polisi yang ditemui mengatakan “Tidak ada hak mereka menyita sepeda motor tersebut, karena itu bukan sebagai jaminan dalam transaksi piutang.”

Dan lagi Penyitaan harus dilakukan pengadilan. Kami sebagai polisi tidak berhak merampas atau menyita barang tanpa ada surat resmi dari pengadilan.

Dan ini sudah melanggar hukum, siapa melanggar hukum harus siap ditindak secara hukum.

“Kami polisi akan segera menindak lanjutin laporan yang sudah diterima, sabar ya bu,” ujar polisi unit Jatanras menutup pembicaraan. (Agustua Panggabean)

Loading