Belitung Timur | Detak Media.com
Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belitung Timur kembali dipertanyakan setelah sejumlah indikasi lemahnya pengawasan pada aktivitas pertambangan Galian C muncul di lapangan.
LSM FAKTA menilai bahwa potensi pendapatan daerah banyak yang tidak tercatat, bahkan rawan “bocor”, akibat kurang tegasnya pengawasan di tingkat daerah.
Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana, menilai Pemkab Beltim seakan berjalan di tempat dalam mengontrol aktivitas IUP tambang yang berada di wilayahnya. Ia menyebut peran Satpol PP sebenarnya sangat strategis tetapi belum dimaksimalkan.
Peran Pol PP sangat dibutuhkan untuk mengawasi perusahaan tambang, terutama Galian C. Ini soal PAD daerah yang selama ini tidak dikelola optimal. Kebocoran-kebocoran masih terjadi karena pengawasan yang lemah,” kritik Ade, Selasa (18/11).
Ade menegaskan bahwa dasar hukum peran Satpol PP sangat jelas sebagaimana tertuang dalam Pasal 255 ayat (2) UU No 23/2014, yang memberi kewenangan penertiban non-yustisial hingga penyelidikan pelanggaran Perda.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi instansi tersebut untuk tidak turun ke lapangan ketika aktivitas tambang diduga melanggar aturan.
Kalau tambang ilegal beroperasi, atau izin tidak sesuai, Satpol PP punya kewenangan menindak, menghentikan aktivitas, bahkan memasang police line. Tapi faktanya, pengawasan sering hanya reaktif, bukan inisiatif,” tambah Ade.
Pemkab Beltim: Kewenangan IUP Bukan di Kami Berbeda dengan penilaian LSM Fakta, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menegaskan bahwa kewenangan penuh penerbitan dan pengawasan IUP sudah beralih ke Pemerintah Pusat sesuai UU No 3 Tahun 2020. Pemkab mengklaim bahwa peran mereka sebatas koordinasi dengan provinsi dan kementerian.
Pemkab hari ini bukan lagi penerbit izin. Kita tidak bisa serta-merta menghentikan atau mencabut aktivitas tambang. Semua harus melalui mekanisme provinsi dan pusat,” ujar salah satu pejabat Pemkab Beltim ketika dikonfirmasi.
Meski demikian, Pemkab mengakui Satpol PP tetap dapat melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran Perda, namun hal tersebut harus didukung dokumen, koordinasi, dan instruksi dari level yang lebih tinggi.
Pernyataan ini justru memunculkan kritik baru dari LSM FAKTA. Ade menilai alasan kewenangan pusat kerap dijadikan “tameng” untuk menutupi lemahnya kontrol wilayah oleh Pemkab.
Benar izin ada di pusat, tapi pengawasan operasional ada di daerah. Tidak boleh semuanya dilempar ke provinsi atau pusat. Jangan sampai Pemkab hanya menonton, padahal potensi PAD daerah sedang bocor,” tegasnya.
Potensi PAD Galian C Tinggi, Tapi Tak Tergarap. Menurut LSM FAKTA, sektor galian C merupakan salah satu sumber pendapatan yang seharusnya dikelola optimal oleh kabupaten. Hal ini didukung UU No 34 Tahun 2000, yang menegaskan bahwa Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan kewenangan kabupaten/kota.
Bahan galian C itu uang besar bagi daerah. Kalau PAD Beltim stagnan, kita patut curiga ada yang tidak berjalan,” ujar Ade.
Selain itu, Ade menyoroti pentingnya verifikasi izin, termasuk masa berlaku IUP dan perpanjangannya, mengingat banyak perusahaan tambang yang tetap beroperasi meski izin sudah kadaluarsa atau dalam proses perpanjangan.
Seruan LSM FAKTA: Bupati Harus Turun Tangan, Jangan Hanya Mengandalkan Pusat
Ade Kelana menegaskan bahwa Bupati Beltim harus berani memerintahkan Satpol PP untuk lebih tegas dalam mengawasi seluruh sektor penghasil PAD bukan hanya tambang, tetapi juga perkebunan, perikanan, dan sektor lainnya.
Kalau Bupati tidak menggerakkan Satpol PP, jangan heran kalau PAD Beltim tetap stagnan dari tahun ke tahun. Banyak sektor yang tidak diawasi sehingga daerah tidak memperoleh haknya.
Ia menambahkan bahwa daerah tidak boleh hanya bergantung pada pusat untuk mengatur tambang, sementara pengawasannya di lapangan berjalan longgar.
LSM FAKTA: Bentuk Tim Pengawasan Terpadu, Tingkatkan Transparansi
LSM FAKTA mendorong Pemkab Beltim membentuk tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, Dinas teknis, provinsi, hingga aparat penegak hukum, agar pengawasan lebih terarah dan tidak lagi bersifat seremonial.
Kalau pengawasan tidak terintegrasi, yang dirugikan adalah masyarakat Beltim sendiri. Kita bicara tentang pembangunan, infrastruktur, dan masa depan daerah, duitnya dari mana” pungkas Ade. (Tomy)
![]()
