Asahan | Detak Media.com
Kasus penganiayaan dan kekerasan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, pada Kamis (6/11/2025) bermula ketika pasangan suami istri HF dan JY melintas dengan sepeda motor. Mereka kemudian didekati dua sepeda motor lain, salah satunya dikendarai BP. Setelah terjadi selisih paham, rombongan pelaku menghentikan laju motor korban.
BP bersama WA dan AS diduga mengeroyok HF. Terdesak, HF mengeluarkan pisau dan menikam bagian dada kanan WA, yang menyebabkan pendarahan hebat. Pengeroyokan terhadap HF masih berlanjut disertai upaya merebut pisau.
Polisi tiba tak lama kemudian dan mengamankan HF, serta mengevakuasi WA ke rumah sakit.
Dalam penyidikan, Polres Asahan telah memeriksa saksi, meminta visum, menyita barang bukti, melengkapi administrasi, dan menahan para tersangka.
Kasus memunculkan dua laporan polisi:
1. LP/B/890/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT (6 November 2025)
Berdasarkan laporan DAS, polisi menetapkan HF sebagai tersangka (Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP). HF telah ditahan.
2. LP/B/896/XI/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT (7 November 2025)
Berdasarkan laporan JY, polisi menetapkan WA, AS, dan BP sebagai tersangka. BP dan AS telah ditangkap dan ditahan (Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP).
Saat ini polres asahan telah mengamankan Tersangka. Polres Asahan akan mengirimkan SP2HP kepada para korban dan melimpahkan berkas ke JPU. Kasus masih dalam proses penyidikan lanjutan. (Agustua Panggabean)
![]()
