Asahan | Detak Media.com
Proses hukum terhadap JLT, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan terhadap korban berinisial I, kini memasuki tahap penelitian berkas di Kejaksaan Negeri Asahan. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara pada 8 Juni 2022.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun I Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Saat itu, korban I sedang berada di ladangnya ketika mendengar keributan dari lahan sebelah. Ia melihat sejumlah karyawan sebuah perusahaan perkebunan tengah merusak tanaman sawit milik AS.
Korban kemudian menegur para karyawan tersebut sehingga terjadi adu mulut antara korban I dan JLT, yang saat itu menjabat sebagai kepala keamanan perusahaan tersebut.
Situasi memanas ketika korban mengayunkan sebilah arit ke arah para karyawan. JLT kemudian berusaha merebut alat dodos milik korban. Sejumlah karyawan lainnya kemudian mengamankan korban hingga terjatuh telungkup. Dalam posisi tersebut, JLT diduga menginjak kaki kiri korban sebanyak dua kali sebelum memerintahkan karyawan lainnya untuk membawa korban menjauh dari lokasi.
Atas peristiwa tersebut, JLT ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan.
Penyidik Polres Asahan telah menangkap dan memeriksa tersangka, serta menahannya di RTP Polres Asahan. Berkas perkara juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Asahan untuk penelitian tahap I.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya. (Agustua Panggabean)
![]()
