Asahan | Detak Media.com

Masyarakat Asahan khususnya di kecamatan Sei Dadap merasa heran, kasus penganiayaan yang telah dilaporkan korban S (68) ke Polres Asahan, hari Kamis 16 Maret 2025

Dan tanggal 3 Oktober 2025 telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik unit Jatanras Polres Asahan, namun oleh penyidik tidak ada penahanan terhadap tersangka berinisial l (38).

Dan pada hari Jumat 7 November 2025 di desa Tanjung alam kecamatan Sei Dadap pihak Penyidik dari unit Jatanras Polres Asahan melakukan rekontruksi disaksikan pihak kejaksaan dan pengacara pelaku l (38) maupun korban S (68).

Dari rekontruksi yang dilakukan hinggah berita ini diterbitkan pihak penyidik dari Kepolisian belum juga melengkapi berkas P21 untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

Menurut Penyidik, membalas pertanyaan dari wartawan. Kapan berkas dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa Pak? kan sudah dilakukan rekontruksi.

Izin Lae nanti dilengkapi dulu berkasnya baru P21 kita serahkan ke Ke Jaksaan.

Za keluarga korban ditemui di sebuah warung terminal madya mengatakan pada wartawan bahwa ini ada indikasi dugaan Penyidik memperlambat penyerahan berkas P21 ke pihak Jaksa, didalam KUHAP penyerahan berkas setelah dilakukan rekontruksi paling lama 14 hari ke pihak Jaksa penuntut,ini sudah lebih 14 hari, jadi ada apa ini!!!

Apa kah penyidik mau menutup kasus ini,karena ada sesuatu pemberian dari pelaku, ujarnya geram. Sekalian menutup pembicaraan. (Agustua Panggabean)

Loading