Perusak ekosistem Aipda Pol Alfi Hariadi Siregar usai mendengar vonis hakim langsung meninggalkan ruangan sidang P.N

Asahan | Detak Media.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara bagi Alfi Hariadi Siregar, oknum Polisi di Asahan berpangkat Aipda yang memiliki dan memperdagangkan 1,2 ton sisik trenggiling.

Pembacaan putusan itu disampaikan hakim ketua Alfonsius JP Siringoringo, didampingi anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu, di Pengadilan Negeri Kisaran secara langsung di hadapan terdakwa, Senin (15/12/2025) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata majelis hakim.

Selesai majelis hakim membacakan vonis, terdakwa langsung meninggalkan ruangan sidang PN Kisaran.

Adapun diketahui, vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut sama dengan isi tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yakni 9 tahun. Menurut hakim, berbagai pertimbangan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan terbukti keterlibatan terdakwa mengetahui dan ikut bersama-sama mengeluarkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan lalu menjualnya bersama saksi lainnya.

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya untuk menjual sisik trenggiling tersebut,” kata majelis hakim.

Majelis hakim juga menyinggung perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum dan tidak kooperatif sepanjang persidangan sehingga perkara tersebut berhenti sampai pada dirinya saja.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap terdakwa melalui penasihat hukum dan jaksa, di mana keduanya sama-sama sepakat mengajukan banding.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 40A Ayat (1) Huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Usai persidangan, Bahren Samosir selaku kuasa hukum Alfi menyatakan bahwa kliennya tidak menerima putusan tersebut. Akan tetapi, mereka tetap menghargai putusan hakim.

“Menurut pertimbangan terdakwa, putusan itu belum mencerminkan nilai-nilai keadilan sehingga terdakwa memutuskan untuk banding. Kami pikir ini,” ujar Bahren Samosir. (Agustua Panggabean)

Loading