Tanggamus | Detak Media.com

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar wilayah Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, diduga tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dugaan tersebut mencuat akibat perbedaan porsi dan nilai makanan yang diterima siswa dibandingkan dengan wilayah kecamatan lain.

Salah satu wali murid, Ibu Riani, menyampaikan keluhannya kepada awak media pada Kamis (18 Desember 2025). Ia mempertanyakan kualitas dan jumlah porsi MBG yang diterima anaknya.

“Kenapa ya Bang, menu MBG di Kotaagung Barat ini porsinya masih kalah dibandingkan kecamatan lain. Hari ini anak sekolah diberikan MBG untuk dua hari sekaligus. Kalau dihitung per item seperti beli di warung—1 buah apel, 2 susu kotak kecil, 1 telur rebus, 2 donat, dan 1 kue bolu—nilainya tidak lebih dari Rp17.000. Padahal setahu kami dari pemberitaan televisi, anggaran dari pemerintah itu Rp15.000 per porsi. Ini berarti keuntungannya besar bagi pengelola MBG,” ujar Riani.

Ia juga menambahkan, jika Rp17.000 tersebut berlaku untuk dua hari, maka terdapat selisih sekitar Rp3.000. Jika dikalikan dengan sekitar 3.400 porsi, maka total selisihnya mencapai kurang lebih Rp10.200.000.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media menghubungi Ketua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG Kecamatan Kotaagung Barat melalui pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia dikonfirmasi secara langsung dan hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan tertulis.

Beberapa pernyataan Ketua SPPG MBG Kotaagung Barat antara lain:

“Apa yang salah dengan menu MBG untuk dua hari?”

“Menu sudah dihitung nutrisinya oleh ahli gizi.”

“Bisa dibedakan antara besar nilai gizi dan banyaknya makanan.”

“Kami menyesuaikan dengan anggaran.”

“Porsi kecil Rp8.000 dan porsi besar Rp10.000.”

Menanggapi hal tersebut, awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara porsi MBG yang diberikan dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sebagai informasi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN). Program ini didukung oleh Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Kesehatan, serta kebijakan strategis nasional di bidang gizi, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi anak sekolah, ibu hamil, dan balita.

Anggaran MBG secara nasional ditetapkan sebesar Rp15.000 per porsi, dengan sekitar Rp3.000 dialokasikan untuk biaya operasional seperti gaji dan listrik, sehingga sekitar Rp10.000 digunakan khusus untuk bahan makanan. Namun, nilai ini dapat disesuaikan berdasarkan kondisi dan harga bahan baku di masing-masing daerah.

Dengan adanya temuan porsi MBG di Kecamatan Kotaagung Barat yang diberikan untuk dua hari dengan nilai yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran tersebut, muncul dugaan adanya upaya pengambilan keuntungan yang berlebihan oleh pihak pengelola.

Warga Kotaagung Barat berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus dapat segera memproses dan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku demi transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. (Masri Sp / Tim)

Loading