Asahan | Detak Media.com
Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah hukumnya. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah warung yang berada di Dusun VIII, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan pada pukul 20.30 WIB, terkait adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan segera memerintahkan Kanit Jatanras beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati aktivitas perjudian togel dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (48), yang berdomisili di Dusun VIII, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kab. Asahan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.212.000,- empat blok notes berisi angka-angka togel, satu buah buku tafsir mimpi, serta dua lembar kertas berisi angka keluaran togel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan korban dalam perkara ini adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, pemeriksaan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Asahan menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Asahan. (Agustua Panggabean)
![]()
