Purwakarta | Detak Media.com
Polres Purwakarta melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Senin, 29 Desember 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polres Purwakarta sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin, hukum, serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya ini merupakan langkah tegas namun berat yang harus diambil oleh institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius dan tidak dapat lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
Dalam upacara tersebut, sebanyak lima personel Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Jawa Barat.
Kelima masing-masing berinisial Bripka AS, Bripka DA, Bripka GS, Brigadir AF dan Brigadir HL.
Pemberhentian tersebut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan 1 Januari 2026, sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menegaskan bahwa Upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kehormatan dan integritas organisasi.
“Di tengah reformasi Polri yang terus berjalan, peristiwa ini diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku,” ungkap AKBP Anom.
Kapolres juga menekankan bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kehormatan yang harus dijalankan dengan penuh rasa syukur, tanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya.
“Setiap personel dituntut mampu menjaga diri, keluarga, dan organisasi dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme,” Ucap AKBP Anom.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan seluruh personel untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, khususnya di ruang digital dan media sosial. Setiap aktivitas di dunia maya sangat mudah direkam, disebarluaskan, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta merugikan citra institusi.
“Seluruh personel wajib menjaga marwah Polri dengan tidak melakukan pelanggaran, baik di lapangan maupun di platform digital, guna memastikan pelayanan publik dan dinamika operasional Kepolisian berjalan optimal tanpa hambatan,” tegas Kapolres.
Diketahui, upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum maupun kode etik, serta menegaskan komitmen organisasi dalam menerapkan prinsip reward and punishment secara tegas dan berkeadilan demi terwujudnya Polri yang profesional dan dipercaya masyarakat. (Anggiat. Htb)
![]()
