Belitung Timur | Detak Media.com

Polres Belitung Timur menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra F. Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M., pada Senin (29/12/2025). Acara yang berlangsung khidmat tersebut bertempat di Joglo Graha Patriatama, Mapolres Belitung Timur.

Dalam sambutannya, AKBP Indra F. Dalimunthe menekankan pentingnya bagi para aparatur desa untuk memahami perubahan signifikan dalam regulasi hukum pidana yang baru. Menurutnya, Kepala Desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat yang seringkali berhadapan langsung dengan persoalan hukum di tingkat desa.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai KUHP Baru kepada para Kades di seluruh Kabupaten Belitung Timur. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan perangkat desa dapat mengedukasi masyarakat serta mengambil langkah yang tepat dalam koridor hukum,” ujar AKBP Indra.

Selain Kapolres, acara ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Ryo Guntur Tryatmoko, S.Tr.K., S.I.K., M.H. selaku pemberi materi utama.

Peserta utama dalam sosialisasi ini adalah para Kepala Desa se-Kabupaten Belitung Timur yang tampak antusias mengikuti pemaparan materi terkait transisi dari KUHP lama ke KUHP Nasional yang baru.

Materi yang disampaikan mencakup poin-poin krusial dalam UU No. 1 Tahun 2023, termasuk penyesuaian delik pidana, keadilan restoratif (restorative justice), serta peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum sesuai dengan semangat hukum nasional yang baru.

Dengan adanya sosialisasi ini, Polres Belitung Timur berharap tercipta sinergitas yang lebih kuat antara Polri dan Pemerintah Desa guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Belitung Timur. (Tomy)

Loading