Asahan | Detak Media.com
Bertempat di Ruang Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (8/1/2026), Wakil Bupati Asahan Rianto, yang dihadiri para SKPD terkait, melantik lima Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan periode 2026–2030.
Proses seleksi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan untuk masa jabatan 2026–2030 telah selesai, dengan pengumuman hasil seleksi wawancara yang dikeluarkan pada 24 Desember 2025 melalui portal resmi Pemerintah Kabupaten Asahan.
Kekecewaan atas hasil pengumuman tersebut disampaikan oleh Linda Sari Agustina, mantan Komisioner KPU Asahan, yang dinyatakan tidak lulus sebagai anggota KPAD Kabupaten Asahan periode 2026–2030. Hal itu disampaikannya kepada awak media di Cafe Santai, Kamis (8/1/2026).
Linda mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi KPAD Kabupaten Asahan diduga tidak sesuai dengan data pengumuman yang dilampirkan oleh Panitia Tim Seleksi.
Peserta seleksi KPAD Kabupaten Asahan yang lulus 10 besar berdasarkan hasil ujian dan wawancara, sebagaimana tertuang dalam pengumuman seleksi KPAD, di antaranya:
1. Eva Lusiana Munthe dengan nilai rata-rata 84,7
2. Linda Sari Agustina dengan nilai rata-rata 79,325
3. Awaluddin dengan nilai rata-rata 78,15
4. Mohd. Siddiq dengan nilai rata-rata 74,9
5. Rahmawani dengan nilai rata-rata 73,875
6. Andi Ratmaja dengan nilai rata-rata 73,8
7. Nurani Rizki Ananda dengan nilai rata-rata 72,65
8. Novalina Siagian dengan nilai rata-rata 72,575
9. Sri Rezeki dengan nilai rata-rata 72,15
10. Sabar Mulia Panjaitan dengan nilai rata-rata 72,15

Linda menjelaskan, berdasarkan peringkat nilai tersebut yang dipublikasikan secara terbuka, kelulusan dinilai tidak berdasarkan peringkat atau nilai. Dirinya yang berada pada peringkat ke-2 hasil penilaian Tim Seleksi justru dinyatakan tidak lulus, sementara peserta dengan peringkat ke-10 dinyatakan lulus.
“Ini bukan semata-mata persoalan kelulusan, tetapi diduga adanya titipan serta campur tangan penguasa di Asahan. Lalu di mana letak keadilan itu?” tegas Linda.
Linda juga memaparkan adanya salah satu komisioner berinisial AW yang ikut dilantik, namun hingga saat ini masih aktif bekerja sebagai staf ahli di DPRD Asahan dan menerima gaji dari APBD Asahan setiap bulannya. Sementara itu, sebagai komisioner KPAD, yang bersangkutan juga menerima gaji dari APBD Asahan. Menurut Linda, kondisi tersebut jelas telah melanggar peraturan.
Atas dugaan ketidakadilan dan penyimpangan tersebut, Linda menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, Linda juga meminta kepada KPAD Provinsi Sumatera Utara untuk mengkaji ulang proses dan hasil kelulusan KPAD Kabupaten Asahan, yang diduga adanya kecurangan berdasarkan peringkat nilai peserta seleksi serta adanya salah satu komisioner yang diduga melakukan pekerjaan ganda (double job) dan menerima gaji dari APBD Asahan.
“Hal ini perlu dikaji ulang demi keadilan dan penegakan aturan,” tegas Linda. (Agustua Panggabean)
![]()
