Tanggamus | Detak Media.com
Salah satu Pendamping Desa di kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus, sebagai fasilitator pemberdayaan desa yang digaji negara, yang merangkap pekerjaan sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Pekon Way Panas (Minggu 11 januari 2026).
Pasal nya informasi ini di sampaikan salah seorang warga pekon Way Panas, satu bulan yang lalu memberikan informasi serta menanyakan kepada awak media ini, kalau ada pendamping pekon yang menjadi Ketua Koperasi Merah Putih di pekon Way Panas, yang mengatakan, “Bang maaf menganggu waktu nya, saya orang pekon Way Panas, kenal engak sama Nasruddin Pendamping Pekon, dia kan sekarang menjadi Ketua Koperasi Merah Putih pekon Way Panas, dan memang engak masalah apa,, “ujarnya Warga Pekon Way Panas.
Dengan adanya informasi yang di sampaikan Warga Pekon Way Panas, awak media ini pun mencoba menanyakan kebenaran tersebut kepada Kepala Pekon Way Panas Hadi Barto melalui tlp seluler, yang mengatakan, “Ya benar dinda, kalau Nasruddin yang menjadi Ketua Koperasi Merah Putih pekon Way Panas, “jelasnya Kakon.
Meneruskan keterangan dari warga serta Kepala Pekon Way Panas, awak media ini pun, langsung mengkonfirmasi dengan Pendamping Desa Nasruddin melalui via seluler, yang mengatak, “Ya Bang, 100% benar, dan SK sebagai Ketua Koperasi Merah Putih sudah saya terima, “ujarnya Pendamping Desa.
Ada nya Pendamping Desa yang merangkap jabatan pekerjaa menjadi sebagai Ketua Merah Putih pekon Way Panas, semesti nya mengikuti aturan yang ada, bukan nya nabrak aturan, karena Pendamping Desa tidak dianjurkan atau sebaliknya tidak menjadi ketua Koperasi Merah Putih, dikarenakan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi netealitas, dan melanggar prinsip profesionalisme.
mengingat mereka adalah fasilitator pemberdayaan desa yang digaji negara, bukan pelaku utama kegiatan usaha, meskipun ada pernyataan Menteri yang menyebut semua boleh (kecuali DPRD) diputuskan Musdesus, aturan juklak menekankan profesionalisme dan netralitas.
Pendamping Desa memiliki tugas membantu desa, bukan mengambil alih fungsi pelaku usaha, dan hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik, dan Namun, secara substansi Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan etika, pendamping desa sebaiknya tetap netral sebagai fasilitator, bukan pelaku.
Pendamping Desa membawa mandat negara untuk memberdayakan, bukan menjadi pelaku usaha. Jika menjadi ketua, fungsi fasilitasi bisa berubah jadi dominasi, menimbulkan keraguan etis dan profesional, Pendamping Desa sebaiknya tidak menjadi Ketua Koperasi Merah Putih,
dan lebih baik fokus pada peran pekerjaan fasilitasi pemberdayaan.
Tugas utama pendamping desa adalah membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa, bukan menjadi pengurus koperasi. Perannya harus mengutamakan tugas pokok pendampingan. (Masri. Sp)
![]()
