Bima | Detak Media.com
Batas akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap III bagi Jamaah Haji Kabupaten Bima berakhir hari ini, Jumat, 23 Januari 2026, pukul 16.00 WITA.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Bima, H. Ikhwan Zulkifli, SE, menyampaikan bahwa jamaah yang berhak melakukan pelunasan pada tahap ini adalah jamaah noncadangan (reguler) dan jamaah cadangan yang telah dinyatakan istithaah.
Pada tahun ini, jumlah Jamaah Haji Kabupaten Bima yang masuk dalam kuota non cadangan (reguler) sebanyak 538 orang, sementara jamaah cadangan berjumlah 195 orang. Seluruh jamaah tersebut diberikan kesempatan melakukan pelunasan Bipih hingga batas waktu yang telah ditentukan.
H. Ikhwan Zulkifli menegaskan pentingnya memanfaatkan waktu pelunasan yang tersisa agar tidak kehilangan hak keberangkatan. Ia juga mengimbau jamaah untuk memastikan kelengkapan administrasi serta mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan. “Kami berharap seluruh proses dan tahapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
“Mari kita berdoa bersama agar seluruh jamaah haji diberikan kemudahan, kesehatan, dan kelancaran hingga pelaksanaan ibadah haji nanti,” ungkapnya.
Dengan berakhirnya pelunasan tahap III ini, proses penyelenggaraan ibadah haji Kabupaten Bima diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, harapnya. (Ika Candra Dewi)
![]()
