Ciamis | Detak Media.com

Gugatan Kepala Desa Cicapar yang berawal dari laporan BPD dan ditindaklanjuti oleh Bupati dengan pemberhentian, kini telah memasuki tahap pembuktian pada Kamis (5 Februari 2026).

Perkembangan kasus ini menarik perhatian karena adanya pemberhentian kepala desa berdasarkan laporan BPD yang dianggap cacat hukum.

Saat mencari fakta, komunikasi pertama tertuju kepada Pj Camat Banjarsari yang saat itu diwakili oleh Jaja Jakaria. Ia menyampaikan bahwa terkait permasalahan tersebut dirinya tidak mengetahuinya, karena persoalan itu telah diambil alih oleh pemerintah kabupaten. “Saya tidak mengetahuinya karena permasalahan tersebut sudah diambil alih pemkab,” ucapnya.

Setelah itu, komunikasi kembali dibangun dengan Bagian Hukum Pemkab Ciamis. Deden dihubungi melalui telepon dengan beberapa pertanyaan terkait pemberhentian kepala desa.

Pertanyaan tersebut meliputi berapa kali surat peringatan dilayangkan, apakah status pelapor sah jika yang bersangkutan rangkap jabatan, serta apakah tim investigasi dibentuk guna menghindari memvonis perkara yang belum jelas faktanya. Namun dari hal tersebut, Kabag Hukum tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam.

Penelusuran fakta dilanjutkan kepada Kepala Dinas DPMD Kabupaten Ciamis. Ia menjelaskan bahwa desa memiliki struktur organisasi dari pimpinan hingga perangkat desa.

Menurutnya, permasalahan tersebut harus dikaji dan ditelaah secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Hal itu perlu dilihat dari berbagai sudut, termasuk indikator terkait kelembagaan, tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan, serta hasil audit. Semua menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan, pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cicapar menyampaikan bahwa sidang di PTUN saat ini telah memasuki tahap penyerahan bukti-bukti, termasuk terkait status pelapor yang dianggap cacat hukum karena rangkap jabatan. Selain itu, ia juga menyebut pelapor merupakan salah satu peminjam keuangan desa, sehingga muncul kesan ketimpangan. “Kenapa saya hanya seorang diri yang disudutkan jika pertimbangan diambil sepihak,” ujarnya.

Ia berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia juga berharap pihak-pihak yang menerima laporan dapat mengkaji lebih dalam setiap laporan yang masuk, serta menjadikannya pembelajaran agar perkara dapat diselesaikan melalui teguran dan penyelesaian bersama para pihak sebelum berlanjut lebih jauh.

“Semoga perkara ini dapat berlangsung lancar dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, serta diputus dengan seadil-adilnya,” pungkasnya. (Suryatno)

Loading