Belitung Timur | Detak Media.com
Praktik perambahan Hutan Lindung (HL) di wilayah Tanjung Rising, Desa Dendang, Kabupaten Belitung Timur, semakin memprihatinkan. Lahan seluas 2,8 hektar yang sempat dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2023 lalu, kini terpantau telah dipenuhi tanaman kelapa sawit yang diduga kuat milik seorang pengusaha asal Tanjungpandan berinisial KC.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan pada Rabu (25/3/2026), warga setempat mengonfirmasi bahwa kebun sawit di kawasan terlarang tersebut dikelola oleh seorang warga Semalar berinisial JUM, atas instruksi dari KC.
Kekecewaan Pelapor: “Dulu Katanya Sudah Disetop.
Mirisnya, lokasi ini bukan merupakan objek baru dalam peta pelanggaran hutan. Pada April 2023, Ketua MPC Pemuda Pancasila Belitung Timur, Irwansyah, telah melaporkan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) menggunakan alat berat di lokasi yang sama kepada Kapolres Belitung Timur saat itu.
Saat dikonfirmasi kembali “Irwansyah menyatakan kekecewaan mendalam melihat aktivitas ilegal tersebut justru berlanjut hingga kini tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Saya kaget. Lahan Hutan Lindung di Dendang yang dulu kami permasalahkan karena dibuka menggunakan alat berat milik KC, ternyata tetap dijadikan kebun sawit. Padahal dulu katanya sudah disetop, tapi kenyataannya sekarang justru sudah ditanami, ” ujar Irwansyah dengan nada kecewa.
Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. “Saya mengimbau Bapak Kapolres Beltim untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelakunya. Jangan sampai hutan lindung kita habis digarap ilegal tanpa ada konsekuensi hukum.
KPHP Gunung Duren: Wajib Dicabut dan Terancam Pidana 10 Tahun
Menanggapi hal ini, Kepala KPHP Gunung Duren “Jocky, memberikan pernyataan keras. Ia menekankan bahwa aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung adalah pelanggaran berat yang tidak memiliki ruang toleransi apalagi sawit yang baru di tanam.
Sawit yang baru tanam di kawasan hutan lindung, aturannya jelas harus dicabut. Ini terkena sanksi sesuai Pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK),” tegas Jocky saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).
Jocky menambahkan, selain kewajiban pencabutan tanaman, pelaku juga terancam jeratan pidana serius berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Pelaku yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha (KC) maupun pengelola lapangan (JUM) belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapatkan respons dari kedua belah pihak.
Publik kini menanti langkah nyata dari Polres Belitung Timur dan instansi terkait untuk memastikan status hukum lahan tersebut serta menjaga kewibawaan hukum di wilayah Belitung Timur. (Tomy)
![]()
