Belitung Timur | Detak Media.com
LSM FAKTA menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas terjadinya pembabatan Hutan Lindung Dendang yang berlangsung menggunakan alat berat dan dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan cepat dari KPHP Gunung Duren sebagai otoritas pengelola kawasan.
Kami menilai bahwa kerusakan yang terjadi bukan hanya akibat tindakan pelaku lapangan, namun juga akibat kelalaian struktural, terutama pada masa kepemimpinan mantan Kepala KPHP Cahyono dilanjutkan dengan PLT yang sekarang, yang dinilai gagal menjalankan mandat pengawasan dan perlindungan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan hukum kehutanan.
Indikasi Pembiaran & Kelalaian Serius
Berdasarkan temuan lapangan dan informasi masyarakat, pembukaan kawasan hutan lindung dengan alat berat dapat berlangsung tanpa pencegahan, tanpa penyegelan, dan tanpa respons cepat dari petugas KPHP.
Sebagai pengelola wilayah, KPHP memiliki kewajiban hukum untuk:
– melakukan patroli rutin,
– mengawasi pemanfaatan kawasan,
– mencegah perusakan,
– serta segera melaporkan kejadian illegal logging kepada aparat penegak hukum.
Kegagalan menjalankan kewajiban tersebut menunjukkan adanya kelalaian jabatan, bahkan dapat dikategorikan sebagai pembiaran administrasi yang bertentangan dengan:
– UU 41/1999 tentang Kehutanan,
– UU 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan,
– UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,
– UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
– serta aturan teknis pengelolaan KPH sebagaimana diatur oleh KLHK.
KPHP Gunung Duren Wajib Bertanggung Jawab
Pembabatan hutan berskala besar tidak mungkin terjadi tanpa indikator lapangan yang dapat dilihat oleh petugas.
LSM FAKTA menilai bahwa:
Kepala KPHP sebelumnya, Cahyono, telah lalai mengambil tindakan preventif maupun represif,
– koordinasi dengan aparat penegak hukum tidak dijalankan secara memadai,
– fungsi pengawasan dan patroli diduga tidak berjalan,
– dan proses administrasi KPHP dinilai tidak memenuhi standar perlindungan kawasan.
Kami menegaskan bahwa posisi strategis Kepala KPHP bukan jabatan seremonial, melainkan ujung tombak penyelamatan kawasan hutan. Setiap kelalaian berakibat pada kerusakan ekologis jangka panjang yang merugikan masyarakat.
Dengan ini LSM FAKTA menuntut:
. Evaluasi & Penindakan Administratif
Pemerintah daerah dan KLHK agar:
. Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kinerja mantan Kepala KPHP Cahyono dan PLT Kepala KPHP saat ini.
. Menetapkan sanksi administratif sesuai peraturan bila terbukti lalai.
. Melakukan audit internal terhadap sistem pengawasan KPHP Gunung Duren.
Penegakan Hukum atas Pelanggaran
KPHP dan Kepolisian wajib:
. Mengungkap pelaku perusakan hutan, termasuk pemodal, operator alat berat, dan pihak yang memberikan akses.
. Melakukan penyegelan lokasi dan pendalaman bukti.
. Membuka progres penanganan perkara kepada publik secara transparan.
Reformasi Pengawasan
Kami mendesak KLHK menurunkan tim pengawasan independen untuk:
– menilai ulang SOP patroli,
– mengevaluasi sistem pengendalian internal,
– memperkuat perlindungan kawasan hutan di wilayah Belitung Timur.
Kerusakan Hutan Lindung Dendang bukan sekadar pelanggaran ruang, tetapi penghancuran masa depan ekologi daerah. Kelalaian pengawasan bukan sesuatu yang dapat dimaafkan, dan LSM FAKTA berdiri bersama masyarakat untuk memastikan setiap pejabat yang lalai dan setiap pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.
Kejadian hutan lindung Dendang ini seharusnya dapat membuka bagaimana kelalaian KPHP Gunung Duren di lokasi lokasi lain, terutama kawasan KIAK dalalam pengawasan dan penindakannya.
Kami menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pembiaran orang-orang yang bertanggung jawab atas hilangnya hutan yang menjadi hak generasi mendatang.
LSM FAKTA akan mengawal, mengkritisi, dan menekan segala bentuk kelalaian hingga kasus ini ditangani tuntas. (Tomy)
![]()
