Babel | Detak Media.com
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi solar di Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Dari para pelaku, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan kurang lebih 8.000 liter atau 8 ton BBM Subsidi jenis solar didua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan praktik penimbunan solar subsidi di Bangka Barat.
Kata Agus, ada ketiga pelaku yang diamankan pada Kamis (4/6/26) sore yakni M alias Muji (66), S alias Wanto (55) dan IY alias Yosi (39).
Ya benar, ada 3 pelaku yang diamankan yakni Muji dan Wanto ini diamankan di Kampung Air Samak Kelurahan Menjelang Mentok. Sedangkan untuk Yosi ini diamankan disebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang Kecamatan Jebus Bangka Barat,” kata Agus, Jumat (5/6/26).
Selain mengamankan ribuan liter solar, Tim Subdit IV Tipidter juga mengamankan barang bukti lainnya di dua lokasi penangkapan ketiga pelaku.
Diantaranya 2 unit mobil, 2 drum berukuran 1.000 dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan derigen, 3 unit mesin pompa hisap, 1 unit mesin robin dan alat lainnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryono menuturkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Bangka Barat.
Setelah menerima laporan, kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku termasuk ribuan liter solar berikut barang bukti lainnya di 2 lokasi berbeda,” ungkap Nanang.
Nanang juga membeberkan, solar subsidi didapatkan para pelaku dari para pengerit yang diketahui berasal dari beberapa SPBU di wilayah Mentok Bangka Barat.
Setelah didapatkan dari para pengerit, lanjutnya, solar subsidi tersebut dibawa dan disimpan dikediaman pelaku yang berada di Kampung Air Samak Bangka Barat.
Dari rumah pelaku M inilah, kemudian solar subsidi itu didistribusikan kepada pelaku Yosi diwilayah Jebus dengan total kurang lebih 4,6 ton diangkut menggunakan truk berisi tedmon ukuran 1.000 liter dan kurang lebih 60 derigen dengan harga 18 ribu rupiah perliter,” bebernya.
Usai diamankan, ketiga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo pasal 20 huruf a dan huruf c UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU nomot 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ketiga pelaku terancam pidana paling lama 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Terakhir, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini menegaskan bahwa pengungkapan merupakan komitmen nyata Polda Bangka Belitung dalam menindak tegas segala aktivitas ilegal terutama kaitannya dengan subsidi pemerintah yang dapat merugikan masyarakat.
Ini adalah komitmen langsung dari Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing langsung untuk segera menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Kita juga mengimbau masyarakat agar dapat bekerjasama memberikan informasi jika mengetahui atau menemukan hal-hal seperti ini. (Tomy)
![]()
