Belitung Timur | Detak Media.com
Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, tetap menjadi sorotan LSM FAKTA.
Jika sebelumnya di lokasi hanya terlihat beberapa unit tangki timbun, kini jumlahnya telah bertambah menjadi empat unit tangki besar yang telah ditempatkan di area pembangunan. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan terus berjalan dan semakin mengarah pada tahap persiapan operasional.
Namun di tengah perkembangan fisik tersebut, muncul pertanyaan yang semakin kuat dari masyarakat sekitar: apakah seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah lengkap dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang?
Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku hingga saat ini belum memperoleh informasi yang jelas dan terbuka mengenai status legalitas pembangunan SPBU tersebut. Ketiadaan informasi resmi menimbulkan berbagai spekulasi serta kekhawatiran, terutama terkait aspek keselamatan, lingkungan hidup, lalu lintas, dan dampak sosial yang akan muncul ketika SPBU mulai beroperasi.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. SPBU merupakan fasilitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak yang memiliki risiko tinggi sehingga dalam proses pembangunannya wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis, tata ruang, lingkungan, keselamatan kebakaran, serta perizinan berusaha berbasis risiko. Persetujuan lingkungan sendiri merupakan prasyarat sebelum diterbitkannya perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL harus disusun sejak tahap perencanaan dan menjadi dasar dalam menilai dampak kegiatan terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. (Peraturan.Info)
Dengan bertambahnya jumlah tangki menjadi empat unit, masyarakat menilai sudah seharusnya pemerintah daerah, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta instansi teknis terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai:
– Status Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
– Kesesuaian kegiatan dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Belitung Timur.
– Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
– Dokumen keselamatan dan mitigasi kebakaran.
– Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) apabila dipersyaratkan.
– Izin penyimpanan dan penggunaan tangki timbun BBM.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan khusus atau pembiaran terhadap pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan memang telah lengkap dan sesuai ketentuan, pemerintah juga berkewajiban menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
LSM FAKTA menilai bahwa persoalan ini bukan semata-mata mendukung atau menolak pembangunan SPBU, melainkan memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke Belitung Timur berjalan sesuai aturan hukum, mengutamakan keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan hidup, dan menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik.
Penambahan jumlah tangki hingga empat unit menunjukkan pembangunan terus bergerak maju. Kini publik menunggu satu hal yang sama pentingnya dengan pembangunan fisik tersebut, yakni kepastian dan keterbukaan mengenai legalitas perizinan yang menjadi dasar berdirinya SPBU tersebut. Tanpa keterbukaan itu, pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat akan terus berkembang seiring bertambahnya progres pembangunan di lapangan.
TANGKI TERUS BERTAMBAH, PENGAWASAN PEMERINTAH DAN DPRD DIPERTANYAKAN
Perkembangan pembangunan SPBU di Jalan Gajah Mada, Manggar, Belitung Timur, semakin memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika sebelumnya hanya terlihat beberapa tangki timbun, kini jumlahnya telah bertambah menjadi **empat unit tangki besar**, menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan terus berjalan dan semakin mendekati tahap operasional.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya penjelasan resmi yang transparan kepada masyarakat mengenai status dan kelengkapan perizinan usaha yang menjadi dasar hukum pembangunan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pembangunan fisik berjalan lebih cepat dibanding keterbukaan informasi dan pengawasan pemerintah terhadap pemenuhan aspek legalitasnya.
Yang menjadi sorotan bukan hanya pihak pengembang, melainkan juga **Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan DPRD Belitung Timur** yang secara kelembagaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan investasi dan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berhak bertanya:
Apakah seluruh izin telah lengkap
Jika sudah lengkap, mengapa pemerintah tidak secara terbuka menjelaskan kepada publik?
Jika belum lengkap, mengapa pembangunan fisik terus berjalan tanpa adanya tindakan pengawasan yang terlihat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat SPBU merupakan usaha dengan tingkat risiko tinggi yang berkaitan langsung dengan penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak. Dalam kondisi demikian, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan hukum seharusnya menjadi prioritas utama.
Di sisi lain, DPRD Belitung Timur sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah juga dinilai belum menunjukkan fungsi kontrol yang maksimal terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat ini. Hingga saat ini belum terlihat adanya rapat dengar pendapat terbuka, pemanggilan instansi terkait, maupun penyampaian hasil pengawasan kepada publik terkait progres pembangunan dan status perizinan SPBU tersebut.
Padahal salah satu fungsi utama DPRD adalah memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat dan lingkungan.
Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa fungsi pengawasan pemerintah daerah dan DPRD masih bersifat pasif serta lebih banyak menunggu persoalan menjadi polemik publik dibanding melakukan pengawasan preventif sejak awal.
Jika benar seluruh perizinan telah terpenuhi, maka Pemkab Beltim seharusnya tidak memiliki alasan untuk menutup informasi tersebut kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat izin yang masih dalam proses atau belum terpenuhi, pemerintah wajib menjelaskan dasar hukum yang memungkinkan pembangunan tetap berlangsung.
Keterbukaan tersebut penting untuk menghindari munculnya dugaan adanya perlakuan khusus, pembiaran administratif, atau lemahnya penegakan aturan terhadap pelaku usaha tertentu.
LSM FAKTA menilai bahwa persoalan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus menguji sejauh mana DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.
Karena pada akhirnya, masyarakat tidak hanya ingin melihat berdirinya bangunan SPBU yang megah, tetapi juga ingin memastikan bahwa pembangunan tersebut lahir dari proses yang patuh hukum, transparan, akuntabel, dan memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Bertambahnya jumlah tangki menjadi empat unit menunjukkan bahwa pembangunan terus bergerak maju. Namun pertanyaan publik yang hingga kini belum terjawab adalah: apakah pengawasan pemerintah dan DPRD berjalan secepat laju pembangunan tersebut, atau justru tertinggal di belakangnya. (Tomy)
![]()
