Belitung Timur | Detak Media.com

Alih fungsi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi perkebunan kelapa sawit merupakan pelanggaran tata ruang. Mengingat WPR secara hukum diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan mineral atau batu bara skala kecil, alih fungsi ini mengubah fungsi lahan secara ilegal jika tidak melalui prosedur.

pelepasan kawasan dan izin perubahan peruntukan yang sah.Peralihan fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya ini menimbulkan beberapa implikasi, Pelanggaran Mengubah lahan yang dialokasikan untuk izin penambangan rakyat (IPR) menjadi perkebunan melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Tata Ruang.

Penggunaan lahan di luar peruntukan awal sering memicu sengketa antara pemegang izin penambangan, kelompok tani, dan perusahaan Dampak Lingkungan Alih fungsi lahan, terutama jika dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin (ilegal), berpotensi merusak ekosistem dan memicu kerusakan lingkungan yang lebih masif.

Untuk menindaklanjuti atau mengatasi permasalahan alih fungsi lahan ini, terdapat beberapa langkah yang bisa dieksplorasi.

WPR yang berada di desa aik kelik dengan luas 43hektar,sekarang berubah pungsi menjadi perkebunan sawit.

Awak media mencoba untuk investigasi ke lapangan bersama tim ke desa aik kelik.benar adanya lahan tersebut berubah menjadi kebun sawit.

Warga ketika di konfirmasi memang benar pak kalau ini lahan WPR yang saya tau dulu nya,yang saya tau IL(Imal)dulu yang ngurus nya pak.di jual ke pengusaha dengan saudra imal 25juta per hektar pak.apa memang bisa pak ya lahan yang dulu nya sudah di ajukan untuk WPR zaman nya pak basuri,kok tiba tiba bisa di buat kebun sawit.kok berani amat ya pak,ngelola lahan WPR di jadikan kebun sawit,dan surat nya juga gak ada,kok berani ya pak.kepada awak media ketika di wawancarai. (Tomy)

Loading