Belitung Timur | Detak Media.com

Warga desa Limbongan mendatangi kantor desa Limbongan bertujuan menyampaikan penolakan kepada PT KCL (karya cipta lahanindo) yang melakukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KPPR) seluas 197.22 ha,di desa Limbongan kecamatan gantung digedung serbaguna desa Limbongan jumat ( 21 08 2026).

Dalam kegiatan ini di hadiri ketua KDPUPR, Idwan Fikri S,T,.M.I.R.sekda Erna Kunondo S.H. Kepala cabang dinas ESDM. Camat gantung, Kepada desa Limbongan Dedi Sugianto, ketua BPD Limbongan, perwakilan PT KCL, dan babinkamtimnas Bripka Heru Susanta.

Ketua perwakilan masyarakat, HANDI meyerahkan berkas penolakan kepada PT KCL yang sudah di tandatangani sebanyak ratusan warga kepada kepala desa Limbongan.

Penyerahan berkas di terima baik oleh kepala desa Limbongan Dedi Sugianto, disaksikan oleh ibu sekda Beltim, ketua KDPUPR, kepala cabang dinas ESDM, camat gantung,ketua BPD, perwakilan PT KCL dan masyarakat desa Limbongan.

Kepala desa Limbongan menyampai akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penyelesaian penolakan masyarakat.dan sampai surat penolakan di layangkan, pihak PT KCL belum menyampaikan adanya perizinan yang di peroleh dengan sistem oss ke pihak desa Limbongan.

Setelah penyerahan berkas, pihak dinas kabupaten Belitung Timur melakukan peninjauan ke lapangan.

Harapan Masyarakat desa Limbongan dengan di lakukan penolakan terdapat PT KCL, lahan yang akan di kelolah bisa memiliki nilai mantap dan bermanfaat bagi masyarakat desa Limbongan. (Tomy)

Loading

By Admin