Tangerang | Detak Media.com

Sengketa perdata antara PT Sukses Bangun Nusantara (SBN) dengan PT KMK Global Sport selaku Tergugat I kembali disidangkan di PN Tangerang pada Kamis 27 Agustus 2026, menjadi perhatian publik. Perkara Perdata yang terdaftar dengan Nomor : 479/Pdt.G/2026/PN Tng tersebut berkaitan dengan adanya transaksi pengadaan perangkat elektronik serta kewajiban pembayaran kepada vendor yang nilainya disebut mencapai Rp4,285 miliar.

Dalam perkara perdata tersebut, PT Sukses Bangun Nusantara selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya mendalilkan kewajiban pembayaran dari PT KMK Global Sport kepada PT Sukses Bangun Nusantara yang hingga kini belum diselesaikan, bahkan telah melewati masa jatuh tempo.

Dalam persidangan, PT KMK Global Sport berdalih bahwa rangkaian transaksi melalui “Purchase of Order” (PO) yang mencapai ratusan perangkat elektronik tersebut dilakukan oleh salah satu karyawannya tanpa persetujuan maupun kewenangan dari pimpinan perusahaan.

Dalil tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dipersoalkan pihak Penggugat yakni PT Sukses Bangun Nusantara melalui kuasa hukumnya dari TAM & PARTNERS, yang dipimpin Dani Mulya Tasdik, S.H., M.M., M.H., CHRP selaku Managing Partner, bersama Ahmad Purmadi, S.H., Rohmatulloh, S.H., Erlanda Novriadi, S.H., dan Gun Catur Ari Wibowo, S.H.

Pihak Penggugat (PT Sukses Bangun Nusantara) melalui kuasa hukumnya menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan dalam proses persidangan apabila benar transaksi tersebut dilakukan tanpa kewenangan resmi dari manajemen perusahaan PT KMK Global Sport.

Pihak Penggugat akan mempertanyakan, diantaranya terkait bagaimana Purchase of Order dapat diterbitkan, bagaimana komunikasi antara pihak perusahaan dengan vendor berlangsung, serta bagaimana barang dapat dipesan dan dikirim hingga seluruh rangkaian transaksi tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

PT Sukses Bangun Nusantara selaku Vendor pengadaan barang elektronik menanti kejelasan dan Pertanggungjawaban dari perusahaan PT KMK Global Sport.

Persoalan pertanggungjawaban kepada vendor (PT Sukses Bangun Nusantara) menjadi salah satu poin penting dalam sengketa tersebut.

Pihak Penggugat (PT Sukses Bangun Nusantara) berpandangan bahwa apabila rangkaian transaksi telah berlangsung dan barang telah dipesan serta dikirim berdasarkan dokumen maupun komunikasi yang ada, maka harus ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran kepada vendor.

Selain persoalan pembayaran, perkara ini juga menyoroti aspek tata kelola internal perusahaan, khususnya terkait sistem pengadaan, mekanisme penerbitan Purchase of Order, kewenangan karyawan, serta pengawasan terhadap transaksi perusahaan.

Nilai sengketa yang disebut mencapai Rp4,285 miliar membuat perkara tersebut turut menjadi perhatian karena menyangkut hubungan bisnis antara perusahaan dan vendor dalam pelaksanaan transaksi pengadaan perangkat elektronik.

Namun demikian, seluruh dalil mengenai adanya upaya menghindari tanggung jawab oleh PT KMK Global Sport masih merupakan posisi dan dalil pihak Penggugat dalam perkara perdata yang sedang berjalan.

Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT KMK Global Sport terbukti menghindari kewajibannya ataupun menyatakan pihak tertentu bersalah dalam sengketa tersebut.

Karena itu, pembuktian mengenai keabsahan Purchase of Order, kewenangan pihak yang menerbitkannya, proses pemesanan dan pengiriman barang, hingga kewajiban pembayaran akan menjadi bagian yang diuji dalam persidangan.

Perkara Nomor : 479/Pdt.G/2026/PN Tng tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, termasuk mengenai pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas transaksi dan kewajiban pembayaran kepada vendor. (Red)

Loading

By Admin