Belitung Timur | Detak Media.com
Aktivitas pertambangan tanpa izin kembali diduga berlangsung di kawasan Olipir, Jalan Ban Motor, Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Aktivitas tambang dengan metode “Robin Suntik” tersebut disebut masih terpantau meski sebelumnya telah mendapat larangan dan teguran dari aparat penegak hukum (APH), Satpol PP, perangkat desa, hingga pihak Kecamatan Manggar. Rabu (09/09/2026).
Suara mesin tambang dilaporkan masih terdengar pada sore, malam, hingga pagi hari. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan di kawasan tersebut disebut kembali meningkat meski sebelumnya telah dilakukan penertiban dan penyampaian larangan.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, para penambang diduga menggunakan modus bongkar-pasang peralatan untuk menghindari pengawasan petugas.
“Biasanya mereka bekerja dengan cara bongkar-pasang. Setelah selesai, mesin dibongkar kembali dan tidak ditinggalkan di lokasi,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tambang robin dengan metode suntik masih terlihat berlangsung, baik pada siang maupun malam hari. Lokasi aktivitas pertambangan tersebut berada di kawasan Olipir, Jalan Ban Motor, Desa Lalang, Kecamatan Manggar.
Lokasi tambang diperkirakan hanya berjarak sekitar 50 meter dari badan jalan. Kondisi tersebut menimbulkan perhatian, mengingat aktivitas pertambangan disebut masih berlangsung meski sebelumnya telah ada larangan dari sejumlah pihak berwenang.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang diduga menjadi penampung atau pembeli bijih timah yang berasal dari aktivitas penambangan di kawasan pantai Olipir tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat kembali melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut. (Tomy)
![]()
