Kab.Bogor, Detak Media.com

Berawal dari temuan LSM Penjara, sebuah usaha berbentuk CV dengan nama CV. Bunda Naomi, diduga beroperasi secara Ilegal dengan lingkup usaha penyediaan tenaga pekerja, meliputi penyediaan asisten rumah tangga (ART), Baby siter dan Perawat Lansia.

Usaha ini beroperasi dan dikendalikan dalam lingkungan perumahan, tepatnya Perumahan Pesona Cikahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Bogor.
Pemilik dan pengelola CV. Bunda Naomi, diketahui bernama Ester Sumiyatun.

Ketika dihubungi awak media via telepon selulernya Ester mengatakan bahwa usahanya tersebut sudah berkoordinasi dengan lurah (Kepala Desa, red), dan juga Dinas terkait bahkan diketahui orang Polda, tanpa menjelaskan maksud dari pernyataannya.

Saat awak media di akhir bulan Februari 2021 lalu menyambangi kediaman sekaligus tempat usaha yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, saat bertemu awalnya Ester menjawab “Ya pak tunggu sebentar di depan ya,” katanya, tetapi sembari menelepon seseorang.

Setelah menunggu, awak media malah ditemui oleh seorang anggota keamanan RW setempat bernama Asikin. “Bunda (Ester) sementara tidak bisa ditemui, tapi mohon kira-kira maksud dan tujuan bapak-bapak kesini ada perlu apa, nanti saya bisa sampaikan ke Bunda,” tanya pak Asikin kepada awak media.

Saat bicara panjang lebar dengan Asikin, keinginan awak media adalah mengkonfirmasi berbagai hal terkait usaha operasional dan legalitas CV Bunda Naomi, Asikin tidak menampik, “Setahu saya memang usaha ini sudah berjalan empat tahunan, tapi soal ada apa tidaknya legalitas dan ijin operasionalnya, maaf saya kurang paham,” pungkasnya.

Pihak Desa Cikahuripan saat dikonfirmasi adanya dugaan praktek usaha ilegal di Desanya, Sekdes Encin menyatakan “Selama ada HO, usaha tersebut bisa berjalan, tentu kelengkapan perijinan lainnya harus diurus,” ujarnya.

Ternyata usaha CV Bunda Naomi tersebut itu, baru mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan pada tanggal 11 Februari 2021 dengan nomor 503.1/03/II/SKDP/2021. Awak media menduga yang bersangkutan mengurusnya, pasca usahanya terendus LSM dan Media.

Diketahui dari brosur dan FB, CV Bunda Naomi didirikan berdasarkan Akta Notaris Loro Ayu Nawangsari, SH, MH, MKn Nomor 01 tertanggal 29 Februari 2015, berarti sudah beroperasional 5 tahun lebih.

Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Iya memang sering ada aktivitas keluar masuk orang untuk dikirim dengan mobil”. Awak media, sampai saat ini belum berhasil bertemu dengan Ketua RT setempat untuk mendapatkan informasi terkait usaha CV diatas.

Dari penelusuran lebih lanjut awak media, diketahui Ester langsung membuat CV baru berdasarkan Akta Notaris Herry Hermawan, SH., M.Kn. Nomor 17 tertanggal 19 Februari 2021 dengan pendaftaran AHU-0007630-AH.01.15 Tahun 2021.

Hal ini membuktikan dan menguatkan dugaan bahwa CV Bunda Naomi sebelumnya yang dibuat oleh Notaris Loro Ayu Nawangsari, SH, MH, MKn diduga belum didaftarkan sebagai bidang usaha penyaluran tenaga kerja di Kemenkumham, dan ada dugaan juga belum memperoleh SIUP, TDP dan NPWP dengan usaha penyaluran tenaga kerja. Usaha tersebut itu juga bisa dikategorikan perdagangan manusia atau setidak-tidaknya penyaluran tenaga kerja gelap alias illegal.

Ketua LSM Penjara, Jimmy mengatakan diduga hal lainnya terjadi pelanggaran UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, karena saat dicoba dimintai memperlihatkan dokumen legalitas, sertifikasi dan perijinan lainnya baik berdasarkan akta notaris lama maupun baru hanya mengatakan sedang diproses di notaris.

Selain itu juga diduga terjadi pelanggaran UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28/2007 pembayaran pajak dan penanganan standar covid-19 nya dimasa Pandemi saat ini. Pelanggaran hal-hal ini dapat juga dikenai sanksi administratif, denda atau kurungan, terang Jimmy.

Hal seperti ini menjadi preseden buruk bagi Instansi atau Dinas terkait jika hal ini sampai luput dari perhatian dan pembiaran, seharusnya ada tindakan tegas agar praktek-praktek usaha ilegal dan modus seperti diatas tidak terjadi lagi. (Gultom)

 

Editor : Rdy

Loading

By redaksi