Jakarta | Detak Media.com

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) melalui Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) terus berkomitmen menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul, profesional, dan berdaya saing global. Salah satu langkah strategis yang kini tengah digencarkan adalah penguatan peran Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) melalui pengintegrasian Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) berbasis akademik.

Inisiatif tersebut diusung oleh Denny Haryadi, S.I.K., M.Si., peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVIII, melalui Rancangan Proyek Perubahan bertajuk “Meningkatkan Peran Primkoppol dalam Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan melalui Tata Kelola RPL Berbasis Akademik Kepolisian”.

Menjawab Tantangan dan Isu Aktual

Saat ini, jaringan koperasi di lingkungan Polri—mulai dari Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), hingga 468 Primkoppol di berbagai satuan kerja—memiliki potensi ekonomi dan aset yang sangat signifikan. Namun, tata kelola serta pengakuan terhadap pengalaman profesional pengelola koperasi di lingkungan Polri dinilai belum optimal dan belum terintegrasi secara akademik.

Melalui implementasi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL, pengalaman kedinasan dan kepengurusan personel Polri di Primkoppol kini dapat dikonversi, diases, serta diakui secara akademis menjadi bobot Satuan Kredit Semester (SKS) dalam jenjang pendidikan tinggi kepolisian di STIK Lemdiklat Polri.

“Proyek perubahan ini bertujuan untuk menyusun fondasi tata kelola RPL yang objektif, terstandar, dan akuntabel. Dengan adanya pengakuan akademik terhadap pengalaman pengurus maupun pengawas Primkoppol, kompetensi manajerial dan literasi digital personel akan meningkat, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kerakyatan,” ujar Denny Haryadi.

Tahapan Strategis dan Pilot Project

Proyek perubahan ini dirancang dalam tiga tahapan utama:

* Jangka Pendek (2 Bulan): Mengeluarkan Surat Perintah Ketua STIK Lemdiklat Polri, menyusun SOP Pelaksanaan RPL, menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara STIK dan Primkoppol, menetapkan pedoman assessment, serta meluncurkan Pilot Project RPL bagi mahasiswa STIK yang berpengalaman mengelola Primkoppol.

* Jangka Menengah (6 Bulan): Penyempurnaan sistem informasi RPL digital, peningkatan kapasitas asesor, serta perluasan kemitraan dan peserta RPL.

Jangka Panjang (12 Bulan): Mengintegrasikan sistem RPL ke dalam seluruh sistem tata kelola akademik STIK Lemdiklat Polri secara berkelanjutan dan luas pada ekosistem koperasi Polri.

Dampak dan Nilai Tambah Ekonomi

Selain memperkuat kualitas SDM Polri untuk mendukung agenda Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045, proyek perubahan ini juga diproyeksikan memberikan dampak finansial yang nyata. Dengan estimasi investasi proyek sebesar Rp13 juta, efisiensi dan peningkatan profesionalisme pengelola koperasi diperkirakan mampu meningkatkan nilai Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi Polri dengan rasio manfaat terhadap investasi mencapai 2,01 hingga 3,35 kali lipat per tahun.

Langkah inovatif ini diharapkan dapat menjadi pendorong lahirnya personel Polri Presisi yang adaptif dan berintegritas, sekaligus menjadikan Koperasi Polri sebagai pilar tangguh dalam mendukung perekonomian nasional. (Anggiat. Htb)

Loading

By Admin