Belitung Timur | Detak Media.com
Polres Belitung Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Timur dan unsur terkait melaksanakan penindakan terhadap aktivitas penambangan tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk robin suntik di kawasan Pantai Olivier, Dusun Ban Motor, Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggar AKP Panggil Saragih bersama Kasat Polair Polres Belitung Timur AKP Bobory Niko, S.H., M.Si., CPHR., CBA.
Penertiban turut melibatkan Kepala Desa Lalang Muhammad, personel Sat Polair Polres Belitung Timur, personel Polsek Manggar serta Satpol PP Kabupaten Belitung Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas penambangan di kawasan pinggir Pantai Olivier. Dari hasil penertiban, ditemukan sebanyak 9 set alat tambang jenis rajuk robin suntik yang sedang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan.
Petugas kemudian melakukan tindakan penertiban dengan mengamankan 9 unit mesin robin. Seluruh mesin tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolsek Manggar untuk kepentingan lebih lanjut.
Kegiatan penindakan selesai sekitar pukul 17.00 WIB. Selama pelaksanaan berlangsung, situasi secara umum berjalan aman, tertib dan terkendali.
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah bersama aparat kepolisian, pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban di wilayah pesisir sekaligus mencegah aktivitas penambangan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Melalui sinergi lintas instansi tersebut, upaya pengawasan dan penertiban di kawasan pesisir diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan ketertiban, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Tomy)
![]()
