Banjar | Detak Media.com

Kawasan perkebunan Mandalare (Afdeling Mandalare), yang diklaim oleh petani penggarap sebagai Tanah Negara untuk dijalankan reforma agraria, sementara pihak PTPN mengelola wilayah tersebut.

Kejadian tersebut berdasarkan adanya bangunan yang diklaim berdiri di areal PTPN, Minggu (25 Oktober 2026).

Konfirmasi terhadap warga, Jajang menyampaikan, berdasarkan keterangan pihak perkebunan akan membongkar yang diindikasikan bangunan liar di areal PTPN.

Hari ini sampai dilakukan pengawalan untuk mediasi yang langsung didampingi Kapolres Banjar.

Juga ada unsur Muspika lainnya, hanya disayangkan adanya oknum dari pihak perkebunan yang membawa sajam jenis samurai.

Sungguh tidak menghargai pihak penegak hukum dan tidak menyadari bahwa tindakan itu lebih ke undang-undang darurat.

Selain itu, sungguh disayangkan bahwa hal tersebut lebih ke indikasi provokasi yang memancing anarki.

Semoga dengan adanya hak masyarakat dapat diberikan terhadap masyarakat dengan adanya hak baik tumpangsari (Huma) atau kompensasi bagi warga di areal perkebunan, ucapnya.

Berdasarkan informasi, pihak ADM PTPN Cikupa berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan hal lain yang menyangkut hukum dapat diselesaikan secara damai, pungkasnya. (Suryatno)

Loading

By Admin