Belitung Timur | Detak Media.com

Polres Belitung Timur melaksanakan kegiatan pengecekan dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah kawasan pesisir Kabupaten Belitung Timur pada Senin malam, 26 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut menyasar tiga lokasi, yakni Pantai Alfaco, Pantai Lalang, dan Pantai Olivier. Pengecekan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah pesisir.

Berdasarkan hasil pengecekan di ketiga lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya penambang maupun aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung saat kegiatan dilaksanakan.

Kasi Humas Polres Belitung Timur Ipda Asep Achmadi Seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengantisipasi aktivitas pertambangan ilegal, khususnya di kawasan pesisir.

Berdasarkan hasil pengecekan yang dilaksanakan pada Senin malam di Pantai Alfaco, Pantai Lalang, dan Pantai Olivier, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin.

Polres Belitung Timur mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta tidak melakukan aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Apabila menemukan indikasi kegiatan pertambangan ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Polres Belitung Timur berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta mendukung pelestarian lingkungan di Kabupaten Belitung Timur. (Tomy)

Loading

By Admin