Nganjuk – Detak Media.com
Jaringan peredaran sabu diwilayah Nganjuk sudah sangat memprihatinkan, hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya AP (28 thn) saat menghisap sabu disebuah kamar di ex lokalisasi Guyangan Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk oleh Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk (21/04/21).
Berbekal informasi dari masyarakat sekitar Guyangan, tentang peredaran narkoba jenis sabu di ex lokalisasi Guyanyan membuat Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
Pada hari selasa tanggal 20 april 2021, sekitar pukul 00.15 Wib, petugas mengamankan laki-laki dengan inisial AP karena saat digeledah kedapatan memiliki, menyimpan sabu seberat 0,21 (nol koma dua satu), seperangkat alat hisap lengkap dengan pipet yang masih ada sisa sabu, serta HP merk Vivo type Y 01 warna hitam biru.
Setelah diinterogasi, AP mengakui mendapatkan sabu dari temannya AZ, selanjutnya Unit ll Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AZ didepan toko termasuk di Desa Bogo, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
Menurut Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, saat digeledah AZ kedapatan memiliki sabu dengan total berat 4.06 gram yang dikemas menjadi 15 kemasan paket, uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 250.000, seperangkat alat hisap lengkap dengan pipet, satu korek api gas firetric, satu buah HP merk Samsung type A 11 warna putih yang semua itu disimpan dibawah etalase dibungkus kresek hitam.
“Dari keterangan AZ, dia mendapatkan sabu dari FAR (DPO) dengan alamat daerah Lamongan, dan mendapatkan nya dengan sistem ranjau disuatu tempat,” ungkap Kasatnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Widodo)
Editor : Rdy