Cukuh Balak, Detak Media.com
Tiga orang pria asal Bandar Lampung dan Lampung Selatan ditangkap Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus saat diduga sedang mengkonsumi sabu di pinggir Pantai Putih Doh Kecamatan setempat, Sabtu kemarin pagi (22/5/21).
Dari ketiga terduga pelaku, diketahui seorangnya merupakan mantan anggota Polri berinisial FR (34) warga Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.
Dua rekannya berinisial OP (29) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan dan MA (29) warga Kelurahan Durian Payung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 6 plastik klip sabu sisa pakai, alat hisap sabu/bong, kaca pirex, 4 korek api gas, 2 kotak rokok, 5 potongan pipet, tas warna abu-abu berisi uang Rp32.292.000,- dan dompet berisi uang Rp2,5 juta dan 4 handphone.
Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengungkapkan, ketiga terduga diamnakan saat petugas melaksanakan patroli di area pantai Putih Doh.
“Ketiga terduga diamankan di pinggir pantai Putih Doh pada pukul 10.00 Wib,” ungkap Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Kapolsek menjelaskan, ketiganya diamankan saat pihaknya melaksanakan patroli pantai mendapati mobil box L300 warna hitam B 9496 BCW yang mencurigakan sedang terparkir di pinggir pantai karang putih Pekon Putih Doh.
“Lalu, setelah diperiksa terdapat 1 orang di dalam mobil diduga sedang menggunakan bong/alat hisap untuk mengkonsumsi jenis sabu-sabu dan 2 orang lainnya sedang duduk di depan mobil,” terangnya.
Kemudian saat dilakukan interogasi, ia mengaku sebagai anggota Polda Lampung, sehingga Kapolsek melakukan konfirmsi ke Biro SDM Polda Lampung sehingga diketahui terduga FR sudah diberhentikan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Dari dompet terduga FR juga ditemukan KTA tahun 2011, namun setelah kami melakukan konfirmasi ternyata FR telah di PTDH dari dinas kepolisian pada tahun 2015,” jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, berdasarkan keterangan FR dan konfirmasi ke Polda Lampung bahwa ia di PTDH pada tahun 2015 karena Desersi atau meninggalkan tugas.
“Saat itu FR berpangkat Briptu dan di PTDH tanggal 31 Desember 2015 sesuai KEP Kapolda Lampung Nomor KEP/754/XII/2015,” kata Ipda Eko Sujarwo.
Lanjutnya, berdasarkan penggeledahan di dalam box mobil tersebut di dalam mobil berisi es krim sisa penjualan di wilayah kecamatan Cukuh Balak dan sekitarnya.
Ditambahkanya, terhadap mereka juga telah dilakukan test urine dan hasilnya diketahui 2 orang positif metafetamine.
“Sesampainya di Polsek, kita melakukan tes urine terhadap terduka, dan hasil tes urine FR dan OP positif sabu,” imbuhnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini ketiga terduga telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
“Penyidikannya dilakukan di Polres Tanggamus, untuk sementara ketiganya diduga melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan FR, Ia mengaku mengkonsumsi sabu sejak tadi malam (Sabtu 22 Mei 2021-red), dilanjutkan pada pukul 09.00 Wib di pantai Putih Doh menggunakan alat hisap yang dibuatnya sendiri.
“Tadi malam pakai di Jatiringin, pagi tadi pakai lagi di pantai,” kata FR.
Ia juga mengakui Sabu tersebut dibelinya dari Bandar Lampung, lalu disimpan di dalam bungkus rokok. “Belinya Rp300 ribu di Bandar Lampung,” tandasnya. (Masri sp)
Editor : Admin