Kab. Bogor, Detak Media.com

Pengelola Neo Fun Park GNI, wahana permainan air dan kolam renang yang terletak di Perumahan GNI- Grand Nusa Indah Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor terkesan mengabaikan Prokes Covid-19.

Dari pengamatan awak media ini, sebanyak 2 (dua) kali yakni pada hari Rabu (26/05/2021) dan Sabtu (12/06/2021) kemarin, di lokasi terlihat kendornya pengawasan keluar masuk pengunjung tanpa memakai masker, dan bahkan para petugas karyawan, lifeguard (penjaga) tampak tidak memberikan contoh yang baik soal kepatuhan terhadap Prokes pemakaian masker.

Petugas Pengamanan Subandi yang bertugas kelihatan kewalahan mengatur pengunjung yang masuk sehingga pengantar yang tidak berenang tidak terawasi pemakaian maskernya. Bahkan salah satu karyawan Neo Fun Park GNI bernama Hendra, saat menemui wartawan juga tidak memakai masker, saat ditanya terkait Prokes hanya berkelit.

“Saya habis makan dan hanya bekerja membuat panggung untuk acara di dalam,” kata Hendra sedikit gugup.

Pantauan ulang awak media, Sabtu (12/6/2021), menemukan kejadian berulang, sama seperti sebelumnya. Sekalipun ada terpasang peringatan prokes Covid-19, pelanggar prokes mudah ditemukan, karena dari pintu masuk saja petugas parkir dan beberapa staf tidak menggunakan masker. Beberapa orang yang tidak berenang buru – buru memakai masker saat dikode petugas keamanan ada wartawan.

Saat bertemu dengan Staf Teknik bernama Ali, dirinya mengatakan pihaknya juga telah menerima kedatangan beberapa wartawan, tanpa menjelaskan maksud lebih lanjut.

Ketika disampaikan kepada Ali, bahwasannya wartawan media ini telah memberikan masukan terkait temuan pelanggaran Prokes beberapa waktu lalu ke petugas maupun karyawan untuk bahan evaluasi pihak pengelola, tetapi masih saja kejadiannya berulang, tapi untuk hal ini, Ali bungkam tidak bisa nenjawab apapun.

Babinsa Desa Mampir, Pelda Lukman yang dihubungi wartawan atas kejadian ini mengatakan, pihaknya selaku Babinsa salah satu pembina dan bahkan bersama Kepala Desa Mampir sudah beberapa kali mengingatkan pihak pengelola Neo Fun Park GNI agar selalu taat Prokes.

“Kalau kondisinya masih tetap seperti itu, berarti himbauan kita tidak digubris!” ujarnya dengan nada kecewa.

Ketika akan dikonfirmasi ke tingkat manajemen, Kasir Titin mempersilahkan wartawan menghubungi bapak Syukron selaku penanggungjawab teknik, tetapi Titin tidak bersedia memberitahukan nomor telepon pihak manajemen kepada wartawan. “Saya tidak tahu,” ucapnyaa dengan singkat.

Perpanjangan PSBB melalui PPKM berbasis mikro, di Kabupaten Bogor, Berdasarkan keputusan Bupati No.443/299/Kpts/Per UU/2021, yang berlaku dari tanggal 1 Juni -14 Juni 2021,
Pemkab Bogor, memang telah membuka berbagai pelonggaran tetapi ada ketentuan bagi pengelola atau penyelenggara dan pengunjung seperti halnya untuk Neo Fun Park tersebut, harus menerapkan Prokes.

Dan bagi yang melanggarnya ada sanksi hukumnya, yakni bisa dikenakan sanksi penutupan sementara atau permanen ataupun pencabutan izin usahanya. (Gultom)

 

 

Editor : Admin

Loading

By redaksi