Lampung Utara, Detak Media.com

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyalurkan bantuan Keuangan Sebesar Rp 1.076.057.000,- (Satu Miliar Tujuh Puluh Enam Juta Lima Puluh Tuju Ribu Rupiah). Untuk 12 Partai Politik (Parpol), yang berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten setempat, Rabu (23/06/21).

Bantuan keuangan untuk tahun Anggaran 2021 dalam penyerahan bantuan diserahkan secara simbolis oleh Sekdakab, Drs. Lekok,SH.MH  yang mewakili Bupati Lampung Utara kepada Ketua Parpol di Ruang Siger Pemkab setempat. Jumlah bantuan keuangan yang diterima oleh 12 Parpol

1.NASDEM.         Rp.138.134.000

2.PKB.                 Rp. 80.798.000

3.PKS.                 Rp.101.770.000

4.PDIP.                Rp.134.719.000

5.GOLKAR.         Rp. 90.967.300

6.GERINDRA.     Rp.146.324.000

7.DEMOKRAT.    Rp.158.599.000

8.PAN.                Rp.108.888.000

9.HANURA.        Rp.26.601.250

10.PPP.               Rp.26.334.000

11.PARINDO.     Rp.38.509.000

12.BERKARYA.   Rp.24.014.000

Fadly Ahmad selaku Kepala Badan  Kesbangpol mengatakan bantuan keuangan untuk parpol politik mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat, sebagai usaha membangun iklim politik yang lebih cerdas,” papar Fadly.

Bupati Lampura yang diwakili oleh Sekdakab menyampaikan bantuan keuangan tersebut guna tetap menjaga kondusifitas dan penyampaian aspirasi politik melalui pendidikan berdemokrasi dari Parpol.

“Dukungan kerjasama dan Sinergi Parpol adalah Roda Pemerintahan masih tetap berjalan walaupun penuh dengan dinamika, dan bantuan  tersebut guna menguatkan Parpol. Jadi, berdasarkan Permendagri No 36 Tahun 2018 itu, bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat,” ucapnya.

Selain untuk melaksanakan pendidikan politik, bantuan keuangan juga dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik. Bentuk kegiatan pendidikan politik dapat berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop dan kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik,tutupnya (Ade)

Editor : Irfan Lubis

Loading

By redaksi