Depok, Detak Media.com

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) atas nama Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Penyampaikan dilakukan eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung, Kamis (3/6/2021).

Dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota mengatakan bahwa ada dua faktor Pemkot Depok menyusun tiga Raperda tersebut. Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut.

“Kedua karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan,” kata IBH.

Adapun tiga Raperda tersebut yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026.

Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketiga, Raperda Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Kita berharap, ketiga Raperda dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilma, dalam Rapat Paripurna tersebut mengungkakpan bahwa, DPRD  telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2022.

“Sebelum dilakukan penetapan Propemperda,  telah disampaikan laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok, yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait,” ungkap Ikravany Hilma.

Menurut Ikravany, Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021. Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D.

Dia menuturkan, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman. Selain itu juga daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” tutur Ikravany Hilman.

Selain membahas tentang  usulan Raperda dan penetapan Propemperda, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra tersebut juga mendengarkan  tentang  laporan hasil reses para anggota dewan  masa sidang kedua tahun 2021.

Sebanyak tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil reses. Fraksi PKS membacakan laporan secara langsung. Sedangkan enam fraksi lainnya (Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI) hanya menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD Kota Depok karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Fraksi PKS DPRD Depok dalam laporannya mengungkapkan bahwa semua anggota Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemilihan (Dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.

“Melalui reses, aspirasi warga Depok akan masuk per kelompok sesuai komisi di DPRD,” kata Anggota Fraksi PKS DPRD Depok, Imam Musanto Imam saat membacakan laporan. (Ika Candra Dewi)

Editor : Ika Candra Dewi

Loading

By redaksi