Tanggamus, Detak Media.com
Berkas tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat penadahan sepeda motor bernama Rendi Paryadi (27) warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Atas lengkapnya berkas tersangka, Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus yang menangani kasusnya, melimpahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor yamaha vixion warna merah marun B 3008 NAJ.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH., mengatakan, tersangka dilimpahkan ke JPU Kejari Tanggamus siang tadi, Senin tanggal 5 Juli 2021, siang.
“Tersangka dilimpahkan bersama barang bukti sekiar pukul 15.00 Wib,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Sambungnya, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.
Kasat menjelaskan, sebelumnya tersangka diserahkan Polsek Sumberejo atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat sebab ia menguasai sepeda motor yamaha vixion warna merah marun Nopol B 3008 NAJ milik korban Sudirjo (63) Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka diserahkan pada Selasa (4/5/21) dan terhadap Rendi Paryadi telah ditetapkan tersangka Curanmor atau dengan penadahan dengan barang bukti sepeda motor sesuai laporan korban ke Polsek Sumberejo pada tanggal 2 April 2021,” ungkapnya.
Kasat mengungkapkan, penangkapan tersangka bersama warga Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang pada Senin, 03 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 Wib saat diduga hendak melakukan pindak pidana pencurian di pekon setempat.
“Saat diamankan, tidak jauh dari pelaku didapatkan kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion bernopol BE 3072 VJ (Nopol Palsu) yang dipakai olehnya bersama temannya yang melarikan diri setelah itu pelaku tersebut diamankan di Polsek Talang Padang.” Terangnya.
Berdasarkan adanya kendaraan tersebut, Polsek Talang Padang melakukan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin sehingga diketahui kendaraan tersebut sesuai dengan LP/B-68/IV/2021/LPG/RES TGMS/SEK SUMBER tanggal 02 April 2021.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dia datang ke Pekon Singosari Talang Padang bersama rekannya yang melarikan diri dan kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibawa oleh mereka. Mereka diduga hendak melakukan pencurian menggunakan kendaraan tersebut. Saat tersangka ditangkap, rekannya kabur dari TKP,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kehilangan motornya terjadi pada Kamis tanggal 01 April 2021, sekitar jam 15.30 Wib di halaman rumah di Dusun Sidomukti Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula, sepeda motor tersebut diparkirkan oleh anak korban bernama Silvi sekitar pukul 15.00 Wib, namun pada sekitar pukul 15.30 Wib, istri korban didatangi tetangganya yang mengatakan bahwa ada orang yang membawa sepeda motor milik korban.
Saat itu, istri korban keluar dan sempat melihat pelaku membawa sepeda motor miliknya tersebut ke arah Pekon Tekad, Pulau Panggung dan berteriak meminta tolong, korban juga sempat melakukan pengejaran namun para pelaku tidak terkejar.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan ke Polsek Sumberejo pada tanggal 2 April 2021.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” pungkasnya. (Masri Sp)
Editor : Admin