Tanggamus, Detak Media.com

Tim Gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan Dede Saputra (32) yang jasadnya ditemukan tanpa busana di Kebun Dusun Pagar Jarak Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mengamankan dua orang pelaku, masing-masing atas nama Zahrial Aswad (33) warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran dan Bakas Maulana alias Alan (21) warga Kecamatan Talangpadang, Rabu dini hari (14/7).

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, pelaku yang pertama kali diamankan adalah Zahrial Aswad, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lagi atas nama Bakas Maulana alias Alan dikediamannya.

“Pelaku atas nama Bakas Maulana alias Alan merupakan teman kencan dari korban yang bersama-sama Zahrial Aswad melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” kata Ramon.

Adapun motif dari pelaku menghabisi nyawa Dede lantaran kesal, sebab korban tidak membayar sesuai dengan perjanjian.

“Bakas Maulana ini memiliki hubungan cinta sesama jenis (Homo) dengan korban. Saat melakukan hubungan badan korban menyepakati membayar Rp 500 ribu, namun setelah hubungan badan korban hanya membayar Rp300 ribu. Seketika itu terjadi adu argumen antara korban dan pelaku, lantaran kesal Alan menusuk beberapa kali pada bagian dada kiri korban sementara Zahrial membantu dengan memukul kepala korban, lalu mengikat dan membuang tubuh korban,” beber Ramon.

Dilanjutkan Ramon, setelah membuang korban, pelaku mengambil uang milik korban Dede sebesar Rp1 juta, lantas uang tersebut dibagi dua, Alan mendapat bagian Rp500 ribu dan Zahrial mendapat Rp500 ribu. Kedua pelaku juga sempat membawa motor korban Honda Scoopy yang kemudian ditinggalkan di Hajimena, Natar. Terhadap dua pelaku, petugas memberikan tindakan tegas terukur

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari motor korban Honda Scoopy warna abu-abu metalik, motor milik tersangka Yamaha Mio warna biru, batu,plastik ikan untuk membungkus korban dan pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan pembunuhan,” ucap Ramon.

Masih kata Ramon bahwa, polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang milik korban meliputi Hp merk Oppo, pakaian korban dan juga benda tajam yang digunakan oleh tersangka Bakas alias Alan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP.” Pungkas Ramon.(Masri Sp)

 

Editor : Admin

Loading

By redaksi