Belitung, Detakmedia.com
Aktvitas Tambang Biji Timah yang beroprasi di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Juru Sebrang di duga ilegal dan telah merusak ekosistem di lingkungan sekitar.
Para penambang biji timah yang kian hari semakin marak dan tanpa memikirkan dampak dari apa yang mereka lakukan, membuat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Lingkungan (LSM INTEL), Hendrio angkat bicara.
Bahkan, kata Rio sapaan akrabnya, dirinya menganggap bahwa aktivitas tambang biji timah tersebut telah melanggar aturan. “Karena telah menghabiskan pulau kita, pulau belitung,” ujar Rio kepada awak media di Markas Besar (Mabes LSM INTEL) di Jln. Gg Parman Tanjungpandan Belitung, Kamis (11/11/2021) kemarin.
Didalam tambang tersebut banyak sekali yang memanfaatkan keadaan untuk masing-masing oknum mengambil keuntungan pribadi ataupun kelompoknya dari para penambang tersebut, tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang semakin rusak beserta ekosistem disekitar tambang itu.
Pada hari itu juga, awak media langsung turun kelapangan dan melihat langsung kumpulan para penambang yang sedang beroperasi dan mendapatakan informasi dari salah satu penambang tersebut yang berinisial (JN) dan mereka telah berkoordinasi dengan salah satu warga yang ada di wilayah tambang tersebut.
“Kami koordinasi dengan salah satu yang di ketahui warga juru sebrang inisial RB, setiap masuk 250 ribu rupiah, itu setiap satu mesin, kalau mingguan beda dengan harian,” ujar penambang itu.
Adanya informasi tersebut, Ketua 1 LSM INTEL berharap pemerintah dan aparat penegak hukum setempat agar bisa menanggapi, menyikapi dan menindak tegas para oknum petugas yang terlibat di dalam aktivitas tambang biji timah tersebut.
LSM INTEL juga akan membuat laporan ke penyidik KLHK yang merumus ke Pasal 102 ayat 1 juncto Pasal 22 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Dengan aturan ini, dugaan oknum atas nama AD bisa terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milliar,” tegasnya.
Untuk cukong pengumpul biji timah yang didapat dari hasil tambang ilegal, menurutnya secara yuridis hal itu mengacu pada BAB XXII dalam ketentuan pidana pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Dengan Pidana Penjara Maksimum 10 Tahun penjara dan Denda Paling Banyak 10 Milyar Rupiah, juncto pasal 161 Undang- Undang Minerba dengan Pidana Penjara Paling Banyak 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah,” ungkapnya. (Lendra)