Tanggamus, Detak Media
Bagian Sumberdaya Manusia (Bag Sumda) Polres Tanggamus menggelar penyuluhan hukum, Sosialisasi 3 peraturan Polri di Aula Parammasatwika Mapolres, Senin, 2 September 2019.

Sosialisasi dibuka Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH,SIK., didampingi Kabag Sumda Polres Tanggamus Kompol. Rinaldi Eka Saputra dan Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol. Bunyamin, SH,MH.

Adapun pesertanya adalah para Kasat, jajaran Kapolsek, anggota Polres dan perwakilan anggota Polsek Jajaran Polres Tanggamus.

Plh. Kapolres Tanggamus AKBP. Joko Bintoro, SH,SIK., dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi meliputi 3 peraturan Polri yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Huru Hara dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri No. 13 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Obvitnas dan Obviter.

“Untuk rekan-rekan fahami, perbedaan Perkap dan Perpol. Dimana Perkap dibuat untuk kalangan Internal Polri, sementara Perpol, Peraturan Kepolisian yang mengatur ke dalam Kepolisian dibuat untuk internal dan external Kepolisian,” kata Plh. Kapolres Tanggamus AKBP. Joko Bintoro, SH,SIK.

Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH,SIK., berpesan kepada para personel yang mengikuti pelaksanaan sosialisasi untuk dapat melaksanakannya dengan baik sehingga apa yang disampaikan pemateri dapat diterima dan diaplikasikan sesuai dengan peraturan tersebut.

“Mari bersama-sama menyimak apa yang disampaikan para pemateri. Sehingga dalam pengaplikasian peraturan tersebut dapat berjalan sesuai yang telah tertulis,” pesannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi yang diiisi oleh Kabag Ops terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Materi Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Huru Hara oleh Kasat Sabhara AKP. Harry Suryadi dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri No. 13 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Obvitnas dan Obviter dibawakan oleh Kaur Binops Sabhara Ipda.(Masri)

Loading

By redaksi