Kab. Tangerang, DetakMedia
Viral video keluhan masyarakat, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) layanan Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) terjadi di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten. Menyikapi hal itu, camat setempat langsung memindahkan tenaga honorer tersebut dari tempat pelayanan masyarakat.
Dalam video berdurasi 2 menit 36 detik yang diunggah akun @ infotangerang.id
itu tergambar seorang pria menyatakan telah dimintai uang pelicin, atas pengurusan akta kelahiran di Kecamatan Kresek hingga Rp100.000.
“Saya sempat negosiasi dan hanya mempunyai uang 25rb tapi pegawai tersebut memaksa untuk membayar 100rb,” dalam keterangan tertulis di akun Instagram @infotangerang.id.
Menurut keterangan di akun tersebut, warga Kresek seringkali mendapatkan perlakuan yang sama yakni dimintai sejumlah uang untuk dapat mengambil akta kelahiran.
Menanggapi video itu, Camat Kresek Ahmad Zainudin, membenarkan video viral tersebut, saat ini jajarannya tengah menunggu laporan hasil penyelidikan inspektorat Kabupaten Tangerang.
“Malam itu, Rabu malam kami langsung kumpulkan seluruh kepala seksie dan staf terkait. Kalau dari internal saya menunggu hasil pemerksaan dari inspektorat,” kata Ahmad Zaenudin, Selasa (3/9/2019).
Menurut Zaenudin, staf yang disebut dalam video itu, saat ini sudah dipindahkan untuk tidak lagi melayani pelayanan kependudukan. Staf tersebut kini sudah dipindah ke bagian umum untuk mengurusi internal pengawai kecamatan.
“Itu sudah saya geser, dia itu masih honorer. Kalau pengakuan yang bersangkutan dia mengaku tidak meminta uang, tidak ada komentar staf menyatakan itu. Kami juga tidak mendengar ada permintaan uang dalam video itu,” paparnya.
Zaenudin mengaku, pihak yang merekam video adalah teman dari staf itu sendiri. Yang merekam juga tidak mengetahui sama sekali bahwa video yang dia rekam tersebar luas.
“Perekamnya ini teman dari staf yang dia temui. Datang memberikan klarifikasi, tapi bukan dia yang menyebarkan. Dia hanya memberikan itu, kepada teman lainnya, yang akhirnya temannya itu yang memviralkan,” kata Zaenudin.
“Secara aturan tidak ada pungutan dan biaya-biaya terkait pengurusan catatan administrasi kependudukan dan catatann sipil baik itu KTP, KK, Akte Lahir maupun administrasi kependudukan lainnya. (Dri)