Tanggamus, Detak Media.com
Di Talang Padang, dua remaja berinsial JR (18) dan RY (15) diamankan unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga, Rabu (11/09/2019) dinihari. Pasalnya kedua remaja yang beralamat di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dipersangkakan pencurian dengan kekerasan (Curas) modus Jambret terhadap korbannya PA (17) pelajar, juga warga Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu. Khairul Yassin Ariga , S.Kom., mengungkapkan kedua pelaku ditangkap selang beberapa jam setelah korbannya melaporkan penjambretan, Selasa (10/09/2019) pukul 21.30 Wib. “Keduanya diamanakan bersama warga kurang dari dua jam usai menjambret korbannya di Jalan Raya Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus , sekitar pukul 00.30 Wib,” ungkap Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu. Khairul Yassin Ariga, S.Kom., dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, SIK, MM, Rabu (11/09/2019) sore.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu. Khairul Yassin Ariga, S.Kom., menjelaskan Kronologis Kejadian ketika korban sedang duduk di pinggir jalan raya Pekon Talang Sepuh , seorang pelaku mendatanginya bertanya alamat . Ketika korban lengah, tiba-tiba pelaku mengambil paksa handphone yang sedang dipegangnya.
Korban kala kejadian sempat mengejar dan mempertahankan handphonenya bahkan terjadi tarik menarik menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka lecet di sekujur tubuhnya.
Akibat tarik menarik , motor pelaku oleng dan salah satu pelaku berinisial JR juga terjatuh sehingga berhasil diamankan warga setempat , sementara pelaku RY berhasil kabur.
“Atas Informasi tersebut , petugas kemudian mengamankan JR serta melakukan pengejara terhadap RY, sehingga RY berhasil diamankan pukul 00.30 Wib saat bersembunyi di rumah rekannya,” jelas Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu. Khairul Yassin Ariga , S.Kom.
Lanjutnya , atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Handphone Merk Xiomi redmi 4A warna Gold senilai Rp . 1,5 juta, serta mengalami luka-luka dibagian tangannya akibat terjatuh saat terjadi tarik menarik dengan pelaku JR.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti handphone milik korbannya serta sepeda motor Suzuki Shogun BE 8207 UV yang digunakan saat melakukan kejahatan diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP pidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Pidana anak,” pungkas Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu. Khairul Yassin Ariga, S.Kom.” (Masri.SP)