Garut, Detak Media.com

Massa dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Ormas/LSM,Mahasiswa dan pimpinan pondok pesantren dalam agenda”Parade Tauhid 1441H” melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Garut Jalan Patriot No 2 Kabupaten Garut,Jum’at (26/9/2019)

Para pengunjuk rasa satu -persatu dari perwakilan masing-masing elemen ormas/LSM dan mahasiswa melakukan orasi tuntutannya menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Garut,
sebelumnya massa ingin menerobos masuk ke dalam melewati pagar ke gedung DPRD namun dihadang oleh aparat Kepolisian,setelah dilakukan negosiasi akhirnya perwakilan dari mereka dipersilahkan masuk beraudiensi ke ruang rapat utama Gedung DPRD Garut .

Ketua Korlap Aksi Aceng Wahid Sibaweh saat beraudiensi dengan anggota DPRD menegaskan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk mencari solusi terbaik sehingga Perda No 2 Tahun 2008 Tentang anti perbuatan maksiat yang mana telah di ubah dalam Perda No 23 Tahun 2015 benar-benar di laksanakan sehingga Garut dapat meminimalisir perbuatan maksiat yang akan mendatangkan bencana moral bagi masyarakat Garut.

Belum lagi terkait dengan buruknya pelayanan publik serta kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan ruang lingkupnya tanpa adanya kajian strategis dan tidak dilibatkannya peran serta masyarakat sesuai undang-undang oleh karena itu kami menuntut muspika dan SKPD Kabupaten Garut untuk kinerja Polri dan Satpol PP dalam pengawasan penyebaran minuman keras dan obat-obatan terlarang, penegakan hukum bagi pelaku penyebaran minuman keras,obat -obatan terperangkap dapat menimbulkan efek jera, pertegas dan perbanyak program pengawasan lingkungan pariwisata,hiburan malam dan lain-nya dalam bentuk pengawasan perlindungan anak dan perempuan yang mana program ini di pegang oleh P2PTA, penegakan hukum terkait pelanggaran tata ruang Kabupaten Garut, penutupan perusahaan di Kab.Garut yang tidak sesuai dengan ruang lingkup Kab.Garut dan atau membuat pencemaran lingkungan serta konsistennya .

Tentang issu nasional terkait sidang paripurna DPR yang menyetujui rancangan UU PKS
RUU KUHP,RUU KPK secara tegas kami menolak dan mendukung perjuangan rekan-rekan mahasiswa seraya menuntut kepada DPRD Kab.Garut untuk membuat surat penolakan dalam bentuk Nota Dinas.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan menyampaikan dalam isi audieunsi kota Garut merupakan kota santri (religius) dan banyak pesantren, intinya terutama ketertiban umum seperti di tempat-tempat hiburan sudah di perdakan ada aturannya. “maka dari itu harus mentaati perizinan tempat -tempat hiburan karaoke, terutama ke Satpol PP sebagai pengeksekutor Perda dan kapasitas DPRD sebagai fungsi pengawasan terhadap SKPD ,pengawasan Perda apakah di jalankan atau tidak oleh pemerintahan daerah,”jelasnya.

Ditambahkan Enan,terkait issu limbah sekarang yang tidak kelar-kelar mungkin kita koordinasi dengan bagiannya yaitu mitra kerja nanti minta disposisi ke komisi yang membidangi masalah itu,kita bisa berkonsultasi juga ke Kementerian karena kementerian kelihatannya sudah turun tangan sebagaimana tadi di sampaikan dari LH yang datang ke audiensi. “kita perlu kroscek sejauh mana SKPD menjalankan instruksi dari Pusat atau dari Provinsi terhadap penanganan limbah Sukaregang, sebagai anggota DPRD hanya punya fungsi pengawasan saja terhadap eksekutif,dirinya tidak mengomentari ke masalah teknis di lapangan, kita mendorong dan mengawasi kinerja mereka ini kan menyangkut masyarakat juga,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, S.IK.MIK di temui usai acara para audiensi mengatakan pihak kepolisian terus mengawal para elemen yang beraudiensi hingga akhir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Garut, dirinya tidak mau kecolongan bagi pihak -pihak yang ingin memanfaatkan kondisi dan situasi yang ada di Garut.
Memantau kondisi seperti itu Ia langsung terjun ke lapangan dan terus mengawal para audieuns sebelum kembali ke rumahnya. “Saya baru dua hari jadi Kapolres Garut tapi sudah mendapat tugas seperti ini,”ungkapnya. (Suwito)

Loading

By redaksi