Kab. Tobasa, Detak Media.com

Amanat Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang dimaksudkan untuk mengetahui penggunaan dana yang dikucurkan pemerintah kepada instansi secara transparan perlu kiranya mendapat perhatian pihak terkait.

Sebagaimana laporan yang diterima LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) FKSP (Forum Komunikasi Suara Pembangunan) dari masyarakat Kabupaten Tobasa atas adanya dugaan penyelewengan dana BOS dari tahun 2014 sampai dengan 2019 pada salah satu SMA Negeri di Tobasa yang meminta menanyakan dan melaporkan jika hal yang disampaikan benar adanya.

Ketua LSM FKSP, Ir. Maruli Siahaan yang juga sebagai redaksi di media ini bersama dengan wartawan  mendatangi SMA Negeri tersebut untuk meminta klarifikasi atas aduan masyarakat dan meminta pihak sekolah untuk memberikan penjelasan atas penggunaan dana BOS. Namun sudah beberapa kali didatangi, pihak sekolah selalu mengatakan kepala sekolah tidak berada ditempat.

“Kami ingin meminta penjelasan dari kepala sekolah mengenai penggunaan dana BOS, jika pihak sekolah benar melaksanakan penggunaan dana BOS tidak perlu takut dan silahkan menjelaskan agar tidak ada fitnah,”jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana BOS itu bukan rahasia Negara, siapa saja boleh mengetahui aliran dana BOS yang diterima dan digunakan kemana saja dan bahkan di beberapa sekolah penggunaan dana BOS itu dipajang disekolah agar semua wali murid bisa mengetahui dan tidak perlu ketemu dengan kepala sekolahnya, ungkapnya.

Karena sudah beberapa kali tidak bisa ditemui, Maruli melayangkan surat kepada Menteri Pendidikan tanggal 07 Oktober dan tanggal 08 Oktober kepada Ka Kanwil Pendidikan Sumatera Utara untuk meminta penjelasan terkait penggunaan dana BOS di salah satu SMA Negeri di Tobasa.

Dikatakannya juga jika surat yang dilayangkannya juga tidak mendapat perhatian dari pihak terkait maka akan menyurati pihak kepolisian untuk menindaklanjuti masalah tersebut, karena berdasarkan undang undang KIP no 14 tahun 2008, pihaknya berhak untuk meminta informasi, terangnya. (Mars)

 

 

 

Loading

By redaksi