Mesuji, Detak Media.com

Para buruh yang bekerja di perusahaan PT Sumber Indah Perkasa yang berada di kabupaten Mesuji mengancam akan mengadakan aksi mogok, hal tersebut dilakukan lantaran tuntutan terhadap pihak perusahaan belum juga terpenuhi meski telah dilakukan beberapa kali perundingan dengan mediator pihak dinas tenaga kerja dan transmigrsi pemerintah daerah kabupaten Mesuji.

Iwan selaku ketua organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia setempat memaparkan kepada pihak media pasca perundingan yang ke tiga kalinya yaitu pada Senin 16 desember 2019 belum mendapatka titik temu.

” Hari ini kami yang ketiga kali melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, dimana mereka pun belum mengakomodir tuntutan kami, sebenarnya tuntutan kami tidak ada tawar menawar karena poin poinnya jelas telah disepakati dalam perjanjian kerja besama (PKB) dimana pada proses kesepakatan tersebut juga diketahui pihak dinas tenaga kerja provinsi Lampung, ” ujarnya

Tak hanya itu, Iwan menilai bahwa dengan tidak dilaksanakanya poin poin tuntutan para buruh tersebut, maka pihak perusahaan dinsinyalir lalai dalam nenjalankan kesepakatan bersama.

“kami tidak menuduh pihak perusahaan sengaja tidak melaksanakannya namun faktanya tuntutan kami memang tidak dijalankan oleh pihak perusahaan, ” imbuhnya.

Selain dari pada itu, Iwan juga berharap agar pihak dinas mengambil peran dalam hal ini, hingga nantinya kaum buruh terutama yang bekerja pada PT SIP mendapatkan apa yang menjadi haknya.

” besar harapan kami akan keterlibatan pihak disnakertrans Mesuji guna menyikapi hal ini, hingga kedepannya para pekerja mendapatkan haknya, untuk itu, kami tadi juga usai menggelar rapat internal dengan pengurus SPSI bahwa kami akan bersurat ke pihak pihak terkait guna melakukan aksi mogok, ” pungkanya.

Untuk diketahui bersama bahwa ada sebelas poin tuntutan yang di harapakan para buruh adalah sebagai berikut.

1 memberikan ijin P3 selama 2 hari kalender sejak tanggal pemberangkatan kepada pekerja yang menunggu saudara sakit di fasilitas kesehatan.

2 Agar kriteria status pekerja PT 1-4 harus jelas karena masih banyak karyawan yang baru bekerja dengan masa kerja yang masih 0 bulan sudah mendapatkan upah yang sama dengan karyawan lama yang sudah bekerja puluhan tahun.

3 Santunan kematian agar diberlakukan dengan seragam karena terjadi perbedaan tafsir apa yang dimaksud dengan keluarga pekerja.
Pendapat kami mengacu pada PKB pasal 16 ayat 1 butir 2.

4 Status pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur diperjelas dengan menggunakan sistem lembur sesuai dengan PKB dan uu nomor 13 tahun 2003, karena masih terdapat driver yang melakukan pekerjaan antar jemput tamu ataupun staf pada hari libur tidak mendapatkan upah, dan hanya mendapatkan uang muka perjalanan dinas sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)

5. Penyediaan kendaraan antar jemput anak sekolah sesuai dengan PKB, karena masih terdapat beberapa divisi yang belum dilakukan dengan optimal, contohnya masih terdapat di unit SMRE.

6. Subsidi alat panen 50% diberlakukan disemua unit kebun PT SIP region Lampung.

7. Memberikan PKB kepada seluruh pekerja di PT SIP Region Lampung.

8. Pemberlakukan aturan sistem Finger Print diperlakukan sama antara karyawan kantor dan areal.

9. Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib kerja didalam perusahaan diberikan sanksi sesuai dengan PKB pasal 36 ayat 1 dan uu no 13 tahun 2003.

10. Setiap terdapat kekurangan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja yang berhubungan hak catu beras agar beritahukan terlebih dahulu ke pekerja dan tidak dilakukan pemotongan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja.

11. Memberikan biaya rekreasi atau hiburan setiap satu tahun sekali di PT SIP Region Lampung tiap unit dengan nominal sama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten mesuji juga PT SIP belum bisa terkonfirmasi.(Heri P)

Loading

By redaksi