Depok, Detak Media.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Depok Yeti Wulandari di dampingi Hendrik Tangke Allo, Tajudin Tabri, dan juga dihadiri Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Sekda Kota Depok Hardiono serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lainnya, Rabu (8/1/2020).

Rapat Paripurna tersebut membahas Persetujuan DPRD Depok terhadap Lima Raperda dan Rancangan peraturan DPRD Depok tentang tata tertib DPRD Depok Tahun 2020

Lima Raperda tersebut yakni;

1.Raperda Kota Depok tentang perubahan atas Perda no 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

2.Raperda Kota Depok tentang perubahan atas Perda no 9 tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan.

3.Raperda Kota Depok tentang perubahan ke 3 atas Perda no 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.

4.Raperda Kota Depok tentang perubahan ke 3 atas Perda no 7 tahun 2010 tentang pajak daerah.

5.Raperda Kota Depok tentang perubahan atas peraturan daerah no 8 tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan ke 3 pada RSUD kota Depok dan Rancangan peraturan DPRD Kota Depok tentang tata tertib DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan 5 Raperda dan Raper Tatib DPRD Kota Depok telah selesai proses fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat. “Itu sudah dibahas oleh Pansus dengan perangkat daerah serta bagian hukum sekretariat daerah Kota Depok,” kata Yeti dalam sidang.

Untuk Raperda terkait Pajak Daerah dan Raperda tentang retribusi bidang perhubungan, lanjut Yeti, telah disetujui dan akan dilakukan evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat. “jumlah Raperda yang akan di tetapkan dalam keputusan DPRD hari ini ada 5 Raperda dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok,” ujarnya.

Dalam Raperda Bidang Perhubungan, tercatat di dalamnya peraturan tentang garasi mobil. Kendati sudah disahkan, Raperda Perhubungan tentang garasi mobil, Yeti mengatakan, sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok. Sebab, kata Yeti, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.

Peraturan ini pun, jelas Yeti, bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat, tetapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat, paparnya.

Bila nantinya Perda tersebut sudah disahkan, akan melalui tahap pembahasan oleh Pansus untuk dievaluasi yang kemudian baru akan di tetapkan sebagai Peraturan Wali Kota Depok.

Jika sudah dibuat Peraturan, Yeti mengatakan secara otomatis aturan tersebut harus dibarengi dengan ketersediaan sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum, karena kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak- anak,” katanya.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengucapkan terima kasih kepada DPRD Depok yang telah menyetujui Lima Raperda  Kota Depok. ”Berbagai kritikan sebagai masukan pemerintah kota Depok agar lebih baik lagi kedepannya,” ucapnya.

Sedangkan Wakil Ketua 1 Hendrik Tangke Allo memberikan usulan kepada Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna terkait dengan ruang VIP RSUD agar dijadikan ruang untuk pelayanan kelas 3, untuk didorong kepada Wali Kota agar usulan tersebut dapat ditindak lanjuti.(Ika)

 

 

Loading

By redaksi