Tanjungbalai, Detak Media.com
Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial SH,MH menghadiri pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang berada di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjungbalai Asahan, Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai (Senin, 17/02/2020).
Diharapkan dengan Pencanangan ini pihak imigrasi dapat mewujudkan pelayanan yang lebih berkualitas dan prima sehingga masyarakat akan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
Kita berharap, dengan pencanangan ini nantinya dapat melakukan evaluasi dan kelemahan yang ada dapat diperbaiki. Sehingga dapat menjadi suatu nilai tambah atau kekuatan bagi pihak imigrasi dalam mewujudkan pelayanan yang prima.
Pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan dan pejabat struktural serta pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan serta Penandatanganan Piagam Pembangunan Zona Integritas antara Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai disaksikan Wali Kota Tanjungbalai dan Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Sumut yang diwakili Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial mengatakan, berbagai aspek pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan, sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Indikasi hal ini ditandai dengan berbagai keluhan masyarakat sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah.
“Para Aparatur Negeri Sipil (ASN) masih dianggap sebagai birokrat yang kurang bersih dan kurang mampu melayani masyarakat. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas layanan,” kata Wali Kota.
Di samping itu, jelas Wali Kota, pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok ASN, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Pasti dalam arti profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif merupakan semboyan kerja yang diusung oleh kementerian hukum dan ham. Di dalamnya ada tersurat dan tersirat semangat untuk perubahan menuju ke arah yang lebih baik lagi.
“Jika ini mampu dipedomani oleh seluruh jajaran kementerian hukum dan HAM khususnya Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, maka Kemenkumham pasti akan menjadi garda terdepan yang bisa diandalkan,” jelas Wali Kota H.M Syahrial.
Menurut Wali Kota H.M Syahrial lagi, hal ini tentunya merupakan suatu keharusan bagi lembaga penyelenggara layanan melakukan segala daya upaya bagi peningkatan kepuasan masyarakat secara umum. Sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada publik, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan juga turut berkewajiban melakukan pelayanan publik yang maksimal.
“Integritas harus terus ditingkatkan levelnya demi bisa mewujudkan kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menuju WBK dan WBBM. Tentu akan makin memudahkan para petugas imigrasi dalam upaya melayani masyarakat dalam proses pembuatan paspor yang selama ini kerap disusupi oleh para makelar alias calo,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Sumut yang diwakili Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Zulkifli Ahmad dalam sambutannya mengatakan janji kinerja tahun 2020 yang dideklarasikan seluruh pegawai Kemenkumham RI merupakan tuntutan yang harus dilaksanakan, hal itu merupakan janji yang harus dipenuhi. Kita dituntut untuk berlari dari segi inovasi agar bisa bersaing di era Revolusi Industri 4.0 sesuai perintah Presiden RI, Joko Widodo
Perlu dipahami bahwa bukan hanya soal inovasi, insan imigrasi dituntut untuk memiliki komitmen yang tinggi atas pelayanan Keimigrasian baik terhadap WNI maupun WNA, insan imigrasi harus menghindari hal hal yang dapat memperburuk citra imigrasi di mata masyarakat, mencipatakan Good Goverment yang baik serta mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), hal ini bukan hanya tanggungjawab Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan melainkan seluruh jajaran Kemenkumham Sumut, mari kita bekerjasama dan sama sama bekerja mewujudkan pelayanan yang baik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, jelasnya.
Penulis : Syahruddin Rao