Tanggamus, Detak Media.com
Seorang pengedar sabu bernama Hamdan alias Dan Powor (44) warga Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Kota Agung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Dalam penangkapan tersangka yang merupakan buronan Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam perkara penyalahgunaan pada tahun 2019 itu turut diamankan barang bukti hampir 12 gram sabu.
Sabu siap edar tersebut merupakan barang siap jual dengan dikemas 5 plastik klip ukuran sedang dan 6 plastik dengan berat bruto seluruhnya 11,48 gram.
Selain itu, dalam barang bukti yang disimpan dalam plastik putih di tembok rumah tempatnya ditangkap, juga ditemukan 1,5 buah pil extasi warna abu-abu, timbangan digital, 5 bundel klip kosong, 7 klip plastik bekas pakai, handphone dan dompet.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, SH mengungkapkan, tersangka dengan kategori pengedar itu ditangkap tim gabungan Polsek Kota Agung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus tadi dinihari, Senin (19/4/20).
Tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Way Jelas Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung, pukul 01.00 Wib,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Menurut AKP Hendra Gunawan, tersangka selama ini dikenal licin saat akan ditangkap, bahkan pada medio 2019 lalu ia pernah melarikan diri dalam penggerebegan di kontrakan istri keduanya di Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung.
Tersangka dikenal licin dan selalu berpindah tempat, pada 2019 pernah kabur saat digrebek di kontrakan istri keduanya,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi tersangka melakukan penjualan sabu menggunakan sarana handphone dengan berjanjian di tempat yang telah disepakati, kemudian bertransaksi.
Sistem penjualannya melalui telfon, setelah berjanjian mereka bertemu. Dengan istilah, ada uang ada barang,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam penjualan itu, pelanggannya dari berbagai kalangan dimana sebelumnya tersangka melakukan pemecahan sabu dengan paket kecil yang dijual harga Rp. 100 ribu dan paket besar harga Rp. 1 juta.
Pelanggannya dari berbagai kalangan, sementara asal barang yang dimiliki tersangka masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” sambungnya.
Ditambahkan, bahwa tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minim 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Sementara dalam penuturannya dihadapan Kesatresnarkoba, tersangka mengaku bahwa saat buron dia bersembunyi di kebunnya di wilayah Bandar Negeri Semoung.
“Waktu itu saya kabur ke kebun, dua bulan lalu saya turun,” tutur tersangka berpostur tinggi tersebut.
Namun, tersangka yang mengaku beristri dua itu berdalih bahwa penjualan sabu itu baru dilakukannya selama dua kali dengan cara membeli masing-masing seharga Rp. 9 juta.
Sudah dua kali beli, pertama sudah habis dan yang ini baru beli lagi belum sempat terjual,” tutupnya.
Penulis :Masri.sp