Buku Sertifikat Tanah di Ciasem Baru Subang Mangkrak

Subang, Detak Media.com

Warga Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang yang membuat sertifikat tanah dan bangunan program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) 2019, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang mempertanyakan kenapa hingga saat ini buku sertifikat tanah belum dibagikan semua, ada apa ini ? celoteh warga kepada media ini, Senin (3/07/2020).

Warga yang enggan disebutkan namanya, adalah salah seorang yang ikut program PTSL dari pemerintah tahun 2019 mengatakan membayar uang muka pembuatan sebesar Rp 250 ribu per-sertifikat kepada petugas terkait, dari jumlah besaran biaya keseluruhan senilai Rp 600 ribu, dengan  kesepakatan pelunasan pembayaran dilakukan setelah sertifikat diterima.

“Saya salah satu warga yang bikin sertifikat, dan sudah melunasi uang muka, tapi sampai saat ini belum satu pun sertifikat yang dibagi. Warga yang lainnya belum ada kejelasan kenapa terhambat padahal sudah satu tahun,” katanya.

Oleh sebab itu dirinya meminta adanya penjelasan dan pertangung jawaban, kalau memang tidak jadi dibuat agar uang yang sudah diberikan berikut berkas-berkas untuk dikembalikan, imbuhnya.

Terpisah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Program PTSL setempat, Tedi mengatakan, jika saat ini buku sertifikat itu sudah ada di BPN, dan tinggal menunggu tandatangan petugas yang menangani masalah program tersebut, untuk wilayah itu. “Kendala yang terjadi belum dibagikannya beberapa sertifikat, karena petugas berkompeten BPN sudah tidak bertugas lagi di BPN Subang,” kata dia.

Dirinya berucap kondisi ini semua sama terjadi di Desa Dukuh juga Desa yang lainya seperti di Desa Ciasem Hilir Kecamatan Ciasem, kendalanya sama.” kata Tedi.

Dan terkait itu Tedi menjamin bahwa sertifikat akan dikeluarkan semua, hanya saja kapan waktunya pihaknya tidak bisa memastikan karena menunggu kepastian dari BPN Subang.

Dia juga menepis jika biaya penarikan sebesar Rp 250 ribu, melainkan sesuai ketentuan Tiga Menteri yakni sebesar Rp 150 – 200 ribu per sertifikat. “Dan terkait biaya pembuatan sertifikat RP 250 ribu, itu tak benar karena kami bikin sesuai SK Tiga Menteri,” tandas dia.

Di tempat lain masyarakat minta agar pembagian sertifikat di kantor desa agar ada ketransfaranan, ujarnya (Nali.S)