Tanggamus, Detak Media.com
Dalam rangka membangun dan memajukan Pekon/Desa, dimana dananya diperoleh dari kucuran Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah dengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bertujuan untuk kemajuan Pekon yang bisa dirasakan manfaatnya buat masyarakat di seluruh Indonesia dan khususnya di Kabupaten Tanggamus.
Melalui ADD dilakukan pembangunan berupa Pembangunan Rabat di lima (5) titik Gang di Pekon Tegineneng kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang dalam pelaksanaan Pembangunannya diduga tidak memakai batu sepelit yang dianjurkan Pemerintah sesuai dengan RAB APB-DES dan keterangan yang didapat dari warga Pekon Tegineneng, “kalau pembangunan Rabat ini tidak memakai batu sepelit, hanya pakai batu krokos atau Sirtu dari sungai,” ungkapnya.
Namun keterangan seketaris desa (sekdes) Ferry mengatakan, “memang benar pembangunan rabat di lima titik tempat mau masuk Gang itu tahun 2019 sepanjang 207 meter dan memakai batu seplit campur sirtu dan lebih jelasnya silahkan tanya sama Zainal Abidin selaku TPK nya, dan juga keterangan Bendahara Pekon Jefri mengatakan, “kalau pembangunan rabat memakai batu Sepelit, biar lebih jelasnya tanya saja sama sekdes, ” katanya kepada media.
Dikonfirmasi kepada Tim Pelaksana Kerja (TPK) Zainal Abidin mengatakan, “iya bang kalau pembangunan rabat di lima gang mau masuk, itu hanya memakai batu Sirtu karena waktu ngerjakan saya juga ikut, ” ucapnya Zainal Abidin.
Lain halnya dengan keterangan kepala dusun (kadus) Oop mengatakan “kalau masalah rabat gang itu memakai batu seplit atau tidak, saya kurang tahu. Sesuai apa yang dilihat aja. Tapi kami bersyukur pembangunan jamban untuk 100 warga yang belum selesai di tahun 2019 sudah terealisasi, dan kalau nggak salah bulan Juni 2020,”tutur kadus.
Namun dari hasil pengukuran yang dilakukan pembangunan rabat di lima titik tempat mau masuk gang, ada perbedaan dimana keterangan yang diperoleh dari sekdes mengatakan panjang 207 meter sementara dari hasil pengukuran yang dilakukan hanya mendapatkan ukuran dengan panjang 182 meter dan pembangunan drainase hanya memakai batu bulat sementara kalau mengacu dengan Standard Nasional Indonesia (SNI) lebih baik memakai batu pecah.
Saat awak media ingin mengkonfirmasi kepada kepala Pjs kepala pekon Tegineneng, Husni yang sedang berada di kantor camat, karena beliau adalah pegawai kecamatan yang diperbantukan sebagai Pjs di kantor desa belum bisa ditemui. Oleh pak camat mengatakan, belum bisa ditemui bang, masih rapat, kalau mau nunggu silahkan, kata camat Limau.
Banyak pihak meminta kepada Inspektorat dan kejaksaan agar pembangunan rabat di lima titik ini diperiksa untuk memperjelas informasi yang sudah beredar, apakah pembangunan di Pekon Tegineneng sesuai dengan RAB APBdes atau tidak, jika ditemukan ada penyimpangan agar segera ditindak.
Penulis : Masri sp/Tim